Asal Tidak Diskriminatif, DPRD Riau Setuju Penertiban Usaha BPK dan Kedai Tuak

Asal Tidak Diskriminatif, DPRD Riau Setuju Penertiban Usaha BPK  dan Kedai Tuak
Aparat kepolisian melakukan penertiban usaha kedai tuak di Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Anggota DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengaku sangat setuju dengan rencana pemerintah Provinsi Riau untuk menertibkan usaha makanan Babi Panggang Karo (BPK)dan kedai tuak.

Namun dia mengingatkan pemerintah untuk tidak berlaku diskriminatif dalam mengambil tindakan tersebut dan harus mengacu pada ketentuan yang ada.  

"Untuk kedai minuman tuak, saya pikir sangat setuju, itu memang tidak dibenarkan. Karena bisa menimbulkan kegaduhan warga sekitar dengan adanya yang mabuk-mabuk bahkan perkelahian antar sesama peminum. Tapi kalau untuk rumah makan BPK ini, harus ada kajiannya sehingga tidak menimbulkan diskriminatif," sebutnya, Jumat (3/1/2020).

Legislator asal Partai Kebangkitan bangsa itu menyebutkan, Riau memang identik dengan Melayu atau Islamnya. Tapi tidak semua penduduk di Riau muslim. ada juga penganut agama lain. Untuk itu harus dilihat dulu keberadaan tempat usaha makanan seperti Babi panggang itu di mana. 

Kalau terletak di daerah yang penduduknya mayoritas terhadap masakan yang menghalalkan itu, tentu dibenarkan. Tapi di tempat yang minoritas, tentu tidak boleh.

"Inikan sama halnya dengan pendirian rumah ibadah, baik itu masjid, gereja dan sebagainya. Kan ada ketentuannya, izin dari warga sekitar. Kalau warganya minoritas, tentu tidak diperkenankan membangun rumah ibadahnya disana. Ini tidak hanya berlaku bagi rumah ibadah tertentu, termasuk dalan mendirikan masjid, gereja dan sebagainya," jelas Ade.(R06)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index