BPK Bongkar Bobrok Jiwasraya, Tahun 2006 Dilaporkan Untung, Padahal Buntung!

BPK Bongkar Bobrok Jiwasraya, Tahun 2006 Dilaporkan  Untung, Padahal Buntung!
Jajaran BPK saat memberikan penjelasan kepada media terkait audit yang dilakukan terhadap Jiwasraya.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menginvestigasi kasus Jiwasraya. 

BPK menyebut, Jiwasraya sudah merugi sejak tahun 2006.

Demikian dikatakan oleh Kepala BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung. 

"Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.

Kemudian di 2017 dikatakan Agung, diketahui Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar. Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.

"Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya.

Kemudian dikatakan Agung, di 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian 15,3 triliun. Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun. Hingga November 2019, AJs (Asuransi Jiwasraya) mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.

"Kerugian itu disebabkan karena AJs menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015," ujarnya.

"Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang. Hingga berujung gagal bayar," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan skala besar dan memiliki risiko sistemik.

Agung Firman Sampurna mengatakan karena besarnya kasus Jiwasraya, maka pihaknya akan mengambil kebijakan yang berhati-hati. Ia menyebut besarnya kasus ini dengan skala gigantic alias sangat besar.

"Saya ingin menyampaikan, kondisi sekarang kita adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki pilihan kebijakan yang hati-hati. Di mana kasus ini cukup besar, skalanya bahkan saya katakan gigantic, sehingga memiliki risiko sistemik," kata Agung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/1/2020).

Agung mengatakan, saat ini aparat penegak hukum sedang menginvestigasi siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus Jiwasraya.

"Oleh karena itu kami ambil kebijakan, masalah yang terjadi PT Jiwasraya akan kami ungkap. Mereka yang bertanggung jawab akan kita identifikasi. Yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana atau niat jahat dilakukan aparat penegakan hukum biar lah diproses penegakan hukum. Dan itu sedang dilakukan," katanya.

Saat ini, kata Agung, BPK juga sedang menghitung potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Perhitungan itu diperkirakan akan memakan waktu 2 bulan.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional