JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus duaan suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan oknum politisi PDIP, Harun Masiku.
Bahkan, lembaga yang selama ini keras menyoroti persoalan korupsi politik ini, sebagaimana diungkapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengungkapkan ada kesan selama ini, kerja-kerja penyelidik di lapangan tidak mendapat support dari unsur pimpinan KPK.
''Kok seolah kerja-kerja penyelidik di lapangan tidak mendapat support dari pimpinan KPK. Bang karni baca tempo, saya juga baca tempo kemarin. Bagi saya, menghasilkan sebuah kesimpulan perlu diuji.Mudah-mudahan hipotesis saya salah. Saya berharap pimpinan KPK hadir hari ini, atau juru bicaranya hadir,'' kata dia saat memberi penjelasan pada dialog Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (14/1/2020).
KPK yang kita kenal, sebut Donal, biasanya terbuka, justru hari ini mulai menutup banyak informasi pada publik. Dalam batasan-batasan tertentu menyampaikan perkembangan kasus.
''Kita ikuti empat periode komisioner lainnya, kita ikuti.empat jilid yang lain sangat terbuka pada publik menyampaikan perkembangan kasus. Tapi hari ini, yang melibatkan elit partai, Harun Masiku dari PDIP, tidak ada pimpinan KPK yang muncul,'' sebut dia.
''Saya bertanya-tanya, Pak Firli kemana beberapa hari ini, kok tidak ada memberikan keteragan pers berkaitan dengan operasi tangkap tangan ini. Atau paling tidak mengapa juru bicara KPK tidak hadir?'' ungkap Donal.
Selama ini KPK punya baseline dan trade mark keterbukaan itu pada publik. Disayangkan, pimpinan baru tidak menjaga pola komunikasi dan keterbukaan itu pada publik. Mudah-mudahan ini menjadi koreksi di internal mereka.
''Saya secara sederhana melihat penyidik tidak mendapatkan dukungan di level pimpinan,'' sebutnya.
Di tulisan Majalah Tempo juga menyebutkan, Ada sejumlah penyelidik tertahan di PTIK. Saat berkomunikasi dengan pimpinan KPK apakah di level ketua, wakil ketua atau deputi, justru petugas lapangan yang dimarahi.
''Kita, saya tidak tahu, apa yang terjadi di pimpinan KPK hari ini. Apakah ada kegamangan ketika berhadapan dengan partai besar, partai pnguasa, wallahualam, silahkan dijawab pimpinan KPK,'' tantang dia.
Namun, dari kasus ini, sebut Donal, terbukti kalau Undang Undang KPK hari ini memperlemah kerja-kerja KPK.
Proses yang terjadi kemarin, belum sampai tahap penggeledahan. Baru sampai pada pemasangan KPK line.
''Menarik, KPK berhasil memasang segel ruang KPU, tapi gagal melakukan itu di salah satu dugaan locus delictinya di kantor PDI perjuangan. Ternyata lbih susah memasang KPK line di kantor partai dari pada di kantor sebuah lembaga negara KPU RI yang ada di konstitusi Indonesia''.
Donal juga menyinggung perihal sulitnya mndapatkan izin penggeledahan yang dilakukan KPK saat ini.
KUHAP pasal-pasal dalam rumpun penindakan dalam penggeledahan diatur dalam pasal 32, 33, 34 KUHAP.
Pasal 33 Penggeledahan harus dengan izin pengadilan.
Pasal 34, Dalam kondisi tertentu Tanpa mengabaikan pasal 33 KUHAP, penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan.
KPK nggak punya pasal itu. Tak ada pasal yang meng-execuse bahwa kalau penggeledahan dilakukan dalam kondisi cepat, tidak ada pasal yang memberlakukan pengecualian penyidik boleh melakukan penggeledahan tanpa melapor dewan pengawas. Saklek Harus ada izin dari dewan pengawas dulu baru bisa melakukan penggeledahan.
''Rasionalkah ketika kita melihat revisi UU ini memperkuat KPK, tapi pasal-pasalnya malah memperumit kerja penyidikan yang bersifat pro justitia dibnding pasal-pasal di KUHAP. Kerja teknis KPK lebih sulit,'' kata dia.
Bagaimana kalau OTT nya sabtu atau minggu, Dewan pengawasnya tidak ada di kantor, tertunda kan? Ini problem hukum yang muncul. Katanya mempercepat, izin birokrasi dipangkas, tapi penindakan hukum koruptor izinnya diperbanyak izinnya.
KPK ini sedang disandra ketentuan regulasi. Pura-pura diperkuat, tapi isinya lemah.(R04)
Listrik Indonesia

