Cuma Ada PNS dan PPPK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer PNS

Cuma Ada PNS dan PPPK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer PNS
Ilustrasi/net

RIAUSKY.COM - Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian dikutip dalam kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. 

Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang.

"Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," papar Arif.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif. Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.

Terkait tenaga honorer, Arif menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang. "Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah," ucap Arif.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Keduanya adalah pegawai pemerintah. 

Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi. (R01)

Sumber: CNBC Indonesia

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index