RIAUSKY.COM - Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengamankan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, penangkapan terhadap Harun hanya terkendala oleh waktu. Nawawi memastikan, lembaganya akan segera mengamankan Harun, karena saat ini berada di Indonesia.
“Pasti tim dan didukung teman-teman kepolisian terus mencari Harun Masiku. Saya sendiri yakin, ini hasil soal waktu aja,” kata Nawawi dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Sementara itu, pada Rabu (22/1) malam, pelaksana tugas juru bicara KPK menyatakan pihaknya menyatakan belum ada informasi terkait penangkapan Harun.
Padahal, merujuk informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Harun berada di Tanah Air sejak Selasa (7/1) lalu setelah pulang dari Singapura.
“Kami belum dapat konfirmasi terkait info yang beredar tersangka HAR (Harun Masiku tertangkap,” jelas Ali.
Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (R02)
Sumber: Jawapos.com
Listrik Indonesia

