Penggerebekan Prostitusi Online di Padang, Ada Alat Kontrasepsi, Tapi Tersangka Belum Berhubungan Intim

Penggerebekan Prostitusi Online di Padang, Ada Alat Kontrasepsi, Tapi Tersangka Belum  Berhubungan Intim
Anggota DPR RI Andra Risiade dan polisi saat mengamankan salah seorang tersangka pelaku prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Kota padang.

PADANG (RIAUSKY.COM)- N (27), Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap polisi saat penggerebekan di salah satu hotel berbintang belum sempat melakukan hubungan intim dengan pria yang memesannya. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat digerebek N dalam kondisi telanjang. 

"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, belum terjadi hubungan intim," kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020). 

"Kami menemukan alat kontrasepsi yang masih baru belum dipakai. Tersangka mengaku kepada penyidik belum berhubungan intim dengan si pemesan," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. 

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. 

Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan. 

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. "Saat ini masih tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan, Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index