LANGGAM ((RIAUSKY.COM)- Dua unit alat berat dilaporkan hangus terbakar di lokasi eksekusi lahan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam.
Kepolisian Resor Pelalawan menyelidiki pelaku pengrusakan dua unit alat berat dengan cara dibakar dengan menggunakan bom molotov tersebut.
"Alat berat di molotov massa. Ada dua unit. Pelaku tengah kita selidiki dan kita proses," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua dilansir dari katakabar.com Rabu (5/2/2020).
Menurut Hasyim, dua unit alat berat itu tengah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit milik PT PSJ. MA memerintahkan Pemprov Riau mengeksekusi lahan tersebutseluas 3.323 hektare.
Akibatnya, kedua alat berat itu hangus terbakar terutama pada bagian mesin dan tidak lagi dapat dipergunakan. Pengrusakan itu diduga terjadi buntut dari aksi massa yang menolak kegiatan eksekusi yang telah berlangsung dalam dua pekan terakhir.
"Penyidik sudah olah TKP, selanjutnya proses hukum berjalan. Masih diselidiki siapa pelakunya," kata Hasyim.
Sehari sebelumnya, penolakan serupa terjadi di lokasi eksekusi yang mengakibatkan sedikitnya tiga anggota polisi terluka lemparan batu dan sabetan senjata tajam serta tiga warga lainnya turut dilaporkan terluka.
Hasyim menegaskan bahwa aksi pengrusakan tidak dibenarkan apapun alasannya. Untuk itu, dia mengatakan akan melakukan penyelidikan dan memproses hukum pelakunya.
Kejaksaan telah melakukan eksekusi lahan sawit milik PT Peputra Supra Jaya dan petani plasma perusahaan itu sejak dua pekan terakhir. Kegiatan penertiban pun dilangsungkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama PT Nusa Wana Raya selaku penggugat dan pemilik izin.
Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit kini telah mencapai 2.000 hektare, dari total 3.323 hektare dan pekan ini ditargetkan selesai.(R05)
Listrik Indonesia