Terlalu! Bermodalkan Foto Telanjang, Seorang Pria Peras Mahasiswi Cantik Rp5 Juta, Ini Pelakunya

Terlalu! Bermodalkan Foto Telanjang, Seorang Pria Peras Mahasiswi Cantik Rp5 Juta, Ini Pelakunya
Petugas menunjukkan tersangka pemerasan yang mengancamakan menyebarkan foto bugil mahasiswi di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Kamis (6/2/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN

RIAUSKY.COM - Peringatan, hati-hati dalam menyimpan foto-foto pribadi. Jangan sampai foto-foto yang seharusnya dikonsumsi sendiri malah tersebar ke orang lain yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa disalahgunakan.

Seperti yang dialami EL, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta. 

File foto-foto bugil EL tanpa sepengetahuannya dimiliki orang lain. Foto-foto itu kemudian dijadikan alat untuk memeras EL.

Kapolsek Ngaglik, Sleman Kompol Ali Masud mengatakan, kasus ini berawal saat EL hendak menjual handpone-nya, lalu memindahkan file foto di dalamnya ke laptop milik temannya, MA. 

Selang beberapa hari, laptop itu dipinjam HR oleh untuk mengerjakan tugas di kampus. Saat di kampus laptop itu digunakan oleh teman HR berinisil ST.

Saat itu ST menemukan file foto-foto telanjang koleksi pribadi EL. Tanpa sepengetahuan pemilik laptop, ST menyalinnya dan memindahkan ke handphone HR. Oleh HR, file itu lalu dimanfaatkan untuk memeras EL. 

HR mengirimkan foto-foto itu kepada EL dengan memakai nomer lain dan meminta uang Rp5 juta. Jika tidak dipenuhi, HR mengancamakan menyebarluaskan di lingkungan kampus.

"Karena ketakutan, EL kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Ngaglik, Sabtu (18/1/2020)," kata Ali Mas’ud, Kamis (6/2/2020) seperti dikutip dari Sindonews.com.

Mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus tersebut. 

Berbekal data itu, akhirnya mengetahui indentitas pelaku dan mengamankan di tempat kosnya daerah Ngemplak, Sleman, Rabu (22/1/2020).

"Saat ditangkap pelaku sempat ngelak atas perbuatannya. Namun saat petugas menemukan barang bukti berupa handpone berisi foto telanjang korban, laptop, bungkus bekas kartu perdana. HR tidak bisa berkutik. Kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik bersama barang bukti," kata Kompol Ali Masud.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 27 Ayat (1) Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat (1) dan (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE tentang pelanggaran asusila dan menakut-nakuti secara pribadi dengan ancaman penjara 1 tahun dua bulan dan denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman Iptu Budi Karyanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan HR
belum sempat menyebarluaskan foto telanjang EL. Namun, foto itu sudah dipindahkan ke handpone lain yang akan dipergunakan untuk mengancam untuk memeras EL.

"Satu orang berinisial ST yang juga merupakan teman EL saat ini masih dalam pencarian," katanya.

HR kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena alasan ekonomi. "Karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari di Yogya," katanya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index