Usai Bininya Disetubuhi Beberapa Kali, Pria Ini Juga Diperas Berondong Sang Istri

Usai Bininya Disetubuhi Beberapa Kali, Pria Ini Juga Diperas Berondong Sang Istri
ilustrasi. Foto: tribunnews.

LAMPUNG (RIAUSKY.COM) - Seorang pria asal Lampung harus menanggung malu akibat ulah tak bermoral dari isterinya sendiri. 

Bagaimana tidak isteri yang ia cintai malah bermain serong dengan seorang berondong. 

Perbuatan tak bermoral tersebut berawal dari seringnya sang isteri melakukan video call dengan si berondong.

Lama-lama si berondong yang bernama KA (20) meniduri istrinya yang berinisial AM (31).

KA bahkan nekat akan melakukan pemerasan kepada suami AM.

Dilansir dari tribunnews.com, berdasarkan kronologinya, kejadian ini berawal saat keduanya berkenalan lewat media sosial.

KA kemudian menghubungi AM berulang kali, hingga mereka saling melakukan video call WhatsApp.

Di suatu saat, KA merayu AM untuk membuka baju.

Setelah keinginan KA dituruti AM, pelaku ini pun melakukan tangkapan layar dan disimpannya.

Dari situ, KA pun minta bertemu AM di sebuah hotel. Jika tidak mau, foto-foto tanpa busana akan disebarkan.

"Saat korban buka baju, KA ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik, Selasa (4/2/2020).

Kemudian, KA yang menyimpan foto hasil tangkapan layar itu meminta korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Ia mengancam bakal menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti permintaannya.

Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan KA.

Saat itu, korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.

Di hotel tersebut, KA dan AM melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tanpa sepengetahuan korban, KA ternyata merekamnya secara diam-diam.
"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," jelasnya.

KA lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.

CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.

Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.

KA yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.

"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.

Sementara itu, KA tak membantah apa yang telah dilakukannnya.

"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.

Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.

Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index