Ada 1.070 Koperasi di Pekanbaru, Pengurus Diimbau Segera Lakukan RAT

Ada 1.070 Koperasi di Pekanbaru, Pengurus Diimbau Segera Lakukan RAT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Pekanbaru melalui Kasi Legalitas Perizinan Dinas Koperasi dan UKM Pekanbaru Kasnawati, mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi yang ada di Pekanbaru agar segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Diungkapkan Kasnawati, RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, serta sebagai penentu dan bukti nyata bagi pemerintah atas keberadaan atau aktif tidaknya sebuah koperasi.

Imbauan ini disampaikan Kasnawati saat menghadiri acara RAT Koperasi Selendang Delima TP PKK Provinsi Riau tahun buku 2019, yang berlangsung di Ruang Rapat TP PKK Provinsi Riau, Selasa (11/02).

"RAT wajib dilaksanakan dan semua anggota wajib datang," ucapnya.

Ia juga menerangkan, di Kota Pekanbaru terdapat 1.070 usaha koperasi, namun hanya setengah diantaranya yang aktif dan melaporkan kegiatannya ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru.

"Dari yang aktif itu, cuma setengahnya juga yang menjalankan RAT padahal itu sangat penting," katanya.

Kasnawamati menambahkan, jika dalam kurun waktu satu tahun atau dua tahun koperasi tidak menggelar RAT, maka akan diberikan teguran dan peringatan. Namun jika mencapai tiga tahun atau lebih tidak juga ada RAT, secara otomatis akan dibubarkan oleh Kementerian Koperasi.

Untuk itu, ia mengharapkan kepada seluruh pengurus koperasi untuk segara melaksanakan RAT. Hal ini untuk mengingat peraturan koperasi yang semakin ketat dan pelaporan agenda yang sudah langsung terkoneksi ke pusat.

"Kita di kota cuma menjadi pembina, yang menentukan dibubarkan atau tidak itu dari pusat. Kalau dibubarkan sayang sekali," tutupnya. (R07/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index