Sempat Ditahan Bertahun-tahun

Disaksikan Bupati, PT PSJ Serahkan 199 Sertifikat Tanah Milik Eks Warga Transmigrasi Umum Desa Langkan

Disaksikan Bupati, PT PSJ Serahkan 199 Sertifikat Tanah Milik Eks Warga  Transmigrasi Umum Desa Langkan

LANGGAM (RIAUSKY.COM) - Pemilik lahan eks transmigrasi umum Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Pelalawan, hari ini dapat senyum sumrigah.  

Sebab pejuangan panjang membuahkan hasil. Dimana 199 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, yang sempat ditahan bertahun-tahun perusahaan secara simbolis telah diserahkan PT PSJ (Peputra Supra Jaya).

Penyerahan Sertifikat Hak Milik atas warga trans migrasi umum ini turut disaksi Bupati Pelalawan HM Harris serta sejumlah pejabat Pemdakab Pelalawan.

Sebelumnya sebagai mana diceritakan Jasono CS, ada sebanyak 199 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, warga transmigrasi umum Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kab Pelalawan, Provinsi Riau ditahan PT PSJ (Peputra Supra Jaya).

Ditahannya sertifikat sambung Jasono CS (5O) terkait permintaan perusahaan yang tidak dapat dikabulkan aparat desa beserta masyarakat.

Perusahaan bisa saja menyerahkan sertifikat atas tanah warga, asalkan nama-nama yang ada disertifat tersebut mendesak aparat desa agar mau mengeluarkan rekomendasi Hak  Guna Usaha (HGU).

Sehingga  sampai saat ini (sebelum diserahkan,red), sebanyak 199 buah Sertifikat Hak Milik Tanah warga desa Langkan masih ditahan PT PSJ. Padahal kredit atas kebun kelapa sawit, telah lunas enam tahun silam, yakni 2013 lalu. 

"Guna memperjuangkan hak kami. Kami telah melaporkan hal tersebut kepemerintah daerah. Ini lah hasilnya, sertifikat secara simbolis telah diserahkan," tuturnya.

Penyerahan sertifikat tersebut diakuinya emang tidak dengan tangan kosong saja. Ada butir-butir kesepatan yang terkesan dipaksakan oleh perusahaan. 

Kepada media ini, salah seorang pemilik sertifikat Jumri mengatakan, kendati telah secara simbolis diserahkan namun ada butir -butir kesepakatan. 

Sampai berita ini naik, belum secara jelas isi poin kesepakatan yang dikabarkan kepada media guna publikasi.

Sementara itu dan guna mengetahui komentar terkait kesediaan perusahaan PSJ menyerahkan sertifat tersebut Humas PSJ belum berhasil dihubungi mendia ini. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index