Tunjuk Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis, Gubernur Bersurat ke Mendagri

Tunjuk Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis, Gubernur Bersurat ke Mendagri
Surat Gubernur terkait penunjukan pelaksana tugas Bupati Bengkalis.Foto: Halloriau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi Riau mengirimkan surat kepada Menteri Dalam negeri (Mendagri) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis. 

Surat tersebut dilaporkan sudah dikirimkan beberapa hari lalu, pasca penahanan Bupati Bengkalis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan ruas jalan di Bengkalis. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi Setdaprov Riau, Sudarman kepada wartawan, Selasa (10/2/2020) siang tadi. 

Dia mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke Menteri dalam negeri untuk persetujuan sebagai Plt Bupti Bengkalis. Karena secara aturan secara otomatis jika Bupati berhalangan maka diserahkan ke Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Bengkalis.

“Jadi surat Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kita sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari Mendagri lagi untuk pengesahannya,” ujar Sudarman, Selasa (11/2/2020) dilansir dari haluanriau.

Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka Bupati sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan Bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.

“Selama Bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt Bupati, dalam hal ini wakil Bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah Bupati di berhentikan dan Wakil Bipati dilantik menjadi Bupati,” jelas Sudarman.

Disinggung mengenai kasus wakil Bupati Muhammad, yang juga ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Apakah bisa menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, Sudarman mengatakan masih bisa, sampai ada penahanan oleh aparat hukum.

“Sekarangkan masih berjalan kasusnya, kita tunggu keputusannya. Tapi jika sudah selesai kasusnya, jabatan Plt Bupati Bengkalis akan diserahkan ke Sekretaris daerah Bengkalis. Karena jabatan mereka belum habis jadi Plt nya bisa Sekda Bengkalis. Kecuali nantik jabatannya habis barulah ditunjuk Pj Bupati dari Pemprov melalui persetujuan Mendagri,” ungkap Sudarman.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index