1.600 Burung Gelatik dan Ciblek Hasil Sitaan Dilepasliarkan kembali di Tahura SSH Siak

1.600 Burung Gelatik dan Ciblek Hasil Sitaan Dilepasliarkan kembali di Tahura SSH Siak

SIAK (RIAUSKY.COM) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Seksi Wilayah II Sumatera melepasliarkan 1.600 ekor burung di Taman Hutan Rakyat Sultan Syarif Hasim (SSH) Minas, Kabupaten Siak, Riau. 

Ribuan burung itu terdiri dari Gelatik dan Ciblek.

Komandan Brigade Satuan Polisi Hutan Riau, Zulbahri, mengatakan, pelepasliaran dilakukan Senin (17/2/2020) sore. 

Burung itu diamankan petugas ketika akan dikirim ke Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Utara, Ahad (16/2/2020) malam. "Sudah dilepasliarkan," ujar Zulbahri, Selasa (18/2/2020).

Zulbahri mengatakan, pengungkapan penjualan unggas itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu unit minibus yang mengangkut 1.600 ekor burung.

"Burung itu disimpan dalam kandang-kandang plastik kecil. Petugas langsung berkoordinasi dengan BBKSDA, burung tidak termasuk satwa dilindungi, hingga kasusnya tidak ditingkatkan ke penyidikan" kata Zulbahri.

Zulbahri menyebutkan, para pelaku yang berjumlah dua orang itu hanya diberikan tindakan peringatan. Terlebih, keduanya membawa satwa tersebut tanpa surat dari pihak berwenang. (R05/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index