Bupati Rohul H Sukiman Terima Penghargaan Maturitas SPIP dari BPKP RI

Bupati Rohul H Sukiman Terima Penghargaan Maturitas SPIP dari BPKP RI
H Sukiman bersama H Helfiskar SH MH saat menerima Penghargaan dari BPKP RI. (21/02)

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bupati Rokan Hulu H Sukiman meraih penghargaan Maturitas Sistem Pengendalian Intern pemerintah (SPIP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Pusat.

Penghargaan tersebut diterima H Sukiman didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Rohul H Helfiskar, SH, MH serta Sekretaris Inspektorat Alreza Ahyu, SE, M.Si Ak, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Dadang Kurnia, Ak, MBA, CA, CGAP.

Pengukuhan juga dihadiri oleh Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Riau yang dilaksanakan di Balai Pauh Janggi Kompleks Perumahan Gubernur Riau Pekanbaru, Jumat,(21/02).

Berdasarkan hasil penilaian BPKP RI, bahwa Pemerintah Kabupaten Rohul telah berhasil memperoleh tingkat Maturitas SPIP pada level 3 atau berada pada level terdefinisi. 

Pada tingkat level 3 ini berarti Pemkab  Rohul  telah melakukan praktik pengendalian intern terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan telah terdokumentasi dengan baik.

Pada saat itu, Bupati H Sukiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul sebagai Leading Sektor pelaksanaan SPIP di Pemkab  Rohul.


"Semoga penghargaan ini dapat kita pertahankan, bahkan lebih kita tingkatkan lagi, tentunya dengan melakukan penyempurnaan, demi Rokan Hulu yang lebih maju," lanjut H Sukiman yang juga Mantan Dandim Inhil ini.

Pada kesempatan yang sama Inspektur Daerah Kabupaten Rohul H Helfiskar, SH, MH di dampingi Sekretarisnya Alreza Ahyu, SE, M Si Ak juga menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan prestasi bersama.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim SPIP  Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul dan tim SPIP  Kabupaten Rohul yang telah bekerja," kata H Helfiskar, SH, MH.

Untuk difahami Sistem SPIP  adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien,  keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

SPIP merupakan amanat dari pasal 2 dari PP 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah yang menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan  pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. 

Sedangkan Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian. (Advetorial Pemda Rohul)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index