Ahok Dituduh Korupsi, Kementerian BUMN: Orang Bisa Nuduh, Tapi Tak Ada Putusan Pengadilan!

Ahok Dituduh Korupsi, Kementerian BUMN: Orang Bisa Nuduh, Tapi Tak Ada Putusan Pengadilan!
Basuki Tjahja Purnama

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dibawa-bawa dalam Aksi 212. Orator yakni Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menuding Ahok terlibat kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga mengatakan, orang bisa menuduh bisa apa saja. Namun, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok berarti tidak bersalah.

"Statment Marwan menyangkut dugaan-dugaan korupsi, kita anggap orang nuduh bisa apa saja. Jadi selama tidak dibuktikan pengadilan kita tidak bisa mengatakan orang lain tertuduh. Kami tetap saja, Ahok sebagai komisaris tidak ada masalah," katanya kepada detikcom, Jumat (21/2/2020).

"Soal tuduhan-tuduhan nanti kan Pak Marwan bisa dituduh orang lain kan, apakah Pak Marwan dianggap bersalah, kan enggak, semuanya putusan pengadilan," sambungnya.

Arya menilai, Marwan seorang yang intelektual. Ia yakin, Marwan paham mengenai proses pengadilan. Kembali, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok tidak bersalah.

"Sama kaya Pak Ahok dituduh boleh saja, tapi kan tidak ada bukti pengadilan. Tidak bisa dijadikan sebagai hukum ya. Sepanjang tidak ada apapun kita tidak ada masalah sama Pak Ahok," terangnya.

Ahok, kata Arya, cukup bagus dalam menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ia yakin publik menerima keputusan pemerintah menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama.

"Dan Pak Ahok juga bagus, cukup baik sebagai Komisaris Utama Pertamina, banyak memberikan ide-ide dan pengawasan sangat baik untuk Pertamina. Sesuai target kami memang Pak Ahok seperti itu fungsinya. Publik pasti terima dan senang dengan Pak Ahok yang sangat baik sebagai Komisaris Utama Pertamina," jelasnya.

Sebelumnya, Marwan menyebut Ahok terlibat korupsi dalam Aksi 212.

"Supaya Anda sadar bahwa di samping kasus penistaan agama, sebetulnya Ahok itu punya 6-10 kasus korupsi lagi," kata Marwan saat berorasi di Aksi 212 'Berantas Mega Korupsi dan Selamatkan NKRI' di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Namun Marwan tidak menyebut secara rinci kasus apa yang melatarbelakangi tudingan ke Ahok itu. Dia menyebut Ahok bisa lolos karena 'disembunyikan' oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo dkk.

"Tapi bisa lolos, siapa yang meloloskan? Pimpinan KPK, siapa ketuanya? Agus Rahardjo, di sana ada yang namanya Basaria, Saut Situmorang, mereka ini adalah pelindung koruptor. Jangan sok suci. Mereka membela kok, padahal mereka untuk kasus konglomerat mereka melindungi konglomerat, termasuk melindungi Ahok," ujarnya.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index