Sadis! Hanya karena Kesal Ditagih Utang Rp 200 Ribu, Pasutri di Riau Bunuh Seorang Nenek Cicih

Sadis! Hanya karena Kesal Ditagih Utang Rp 200 Ribu, Pasutri di Riau Bunuh Seorang Nenek Cicih
PI (19) dan SA (17), pasutri pembunuh seorang nenek saat diamankan di Polsek Siberida, Kabupaten Inhu, Riau, Jumat (21/2/2020). Dok. Polres Inhu

RENGAT (RIAUSKY.COM) - Tanpa belas kasihan, pasangan suami istri (pasutri), PI (19) dan SA (17), membunuh seorang nenek bernama Cicih (78). Pelaku membunuh korban gara-gara ditagih utang.

Saat ini, Pasutri warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, telah diamankan petugas kepolisian.

Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, kedua pelaku diamankan di Polsek Siberida untuk diproses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku, sebut dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku membunuh korban karena kesal ditagih utang.

"Tersangka mengaku kesal ditagih utang Rp 200 ribu oleh korban," ungkap Misran seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Selain mendalami motif pelaku, lanjut dia, penyidik juga sedang mendalami cara tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan tetangganya.

Sebab, pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya membenturkan kepala korban ke dinding, yang menyebabkan tulang tengkorak korban patah.

"Keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan ahli forensik berbeda. Tersangka mengaku cuma membenturkan kepala korban ke dinding. Tapi hasil forensik ditemukan tengkorak kepala korban pecah di bagian depan dan belakang. Jadi masih didalami penyidik," sebut Misran. 

Menurut dia, kedua tersangka diduga terlibat penyaniayaan terhadap korban hingga tewas.

Misran menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Polsek Siberida mendapat informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat perempuan bernama Cicih (78) di rumahnya di Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Inhu, Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Atas informasi itu, petugas mendatangi lokasi kejadian.

Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban tewas dengan luka memar pada dahi kiri dan kanan, dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit di Kelurahan Pematang Reba, Rengat, untuk dilakukan otopsi. 

"Hasil pemeriksaan forensik Polres Inhu bersama Biddokes Polda Riau, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada belakang kepala, yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan pendarahan," kata Misran.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, tim Opsnal Polsek Siberida berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasutri.

"Kedua tersangka ditangkap, Jumat (21/2/2020), setelah melarikan diri ke wilayah Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau," tutup Misran. (R18)

Sumber: Kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index