Pelayanan Tak Memuaskan, Satpam Ini Tega Bunuh Tukang Pijat Plus-Plus di Kamar Hotel, 'Saya Emosi Pak'

Pelayanan Tak Memuaskan, Satpam Ini Tega Bunuh Tukang Pijat Plus-Plus di Kamar Hotel, 'Saya Emosi Pak'
Tersangka pembunuhan terhadap tukang pijat plus-plus, NN saat menjalani rekonstruksi di sebuah hotel kawasan Kebon Manis, Cilacap Utara. (Foto: iNews/Heri Susanto)

RIAUSKY.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tukang pijat plus-plus di Cilacap. Korban S tewas dibunuh teman kencannya di kamar hotel setelah dipukul dan dicekik lehernya oleh pelaku saat berhubungan badan.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan tukang pijat yang digelar Satreskrim Polres Cilacap, Rabu (4/3/2020).

Tersangka NN yang bekerja sebagai sekuriti itu ditangkap setelah buron selama sebulan usai membunuh korbannya, 7 Februari 2020 lalu.

Dalam rekontruksi itu, pelaku memperagakan 25 adegan yang dimulai saat pelaku datang ke hotel menemui dua temannya yang sudah terlebih dulu berada di kamar hotel.

Di dalam kamar, tersangka dan dua rekannya minum minuman keras hingga mabuk. Setelah itu, dua teman tersangka pergi.

Tersangka lalu menelepon korban yang berprofesi sebagai tukang pijat untuk berkencan. Tak berselang lama korban S tiba di kamar hotel. Usai bertemu, tersangka dan korban kemudian langsung berhubungan intim.

Saat berhubungan intim itulah, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka emosi. Merasa tak puas dengan pelayan korban, tersangka langsung memukul dan mencekik korban hingga tewas.

Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan, dalam rekontruksi itu terungkap tersangka meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia di kamar hotel. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa saat kejadian tersangka mabuk dan tersinggung dengan kata-kata korban,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Tersangka NN mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku emosi dengan omongan korban yang tidak mengenakan hati. “Saya emosi, pak,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka NN kini ditahan di Mapolres Cilacap. Tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi Jumat (7/2/2020) dini hari lalu di kamar hotel kawasan Kebon Manis, Kecamatan Cilacap Utara. Korban S ditemukan dengan kondisi tubuh penuh luka lebam akibat dipukul dan dicekik. Motor korban juga dibawa pelaku. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index