PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan status daftar pencarian orang tersebut dikeluarkan jajaran Polda Riau semenjak empat hari lalu, terhitung Senin (2/3/2020).
Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (5/3/2020) siang tadi.
''Sudah dikeluarkan, surat DPO -nya,'' kata Sunarto kepada wartawan.
Adapun alasan penetapan DPO tersebut, dikatakan dia dikarenakan Muhammad dianggap tidak kooperatif dalam menjalankan proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Reskrimsus Mapolda Riau.
''Kan sudah tiga kali pemanggilan, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir dan tidak ada memberikan kabar,'' imbuh Sunarto.
Dikatakan dia, sedianya, sebagai warga negara, Muhammad taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.
''Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan,'' terang Sunarto.
Diketahui, semenjak pangilan pertama hingga ketiga, Muhammad memang dilaporkan tidak pernah hadir. Bahkan tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadiran tersebut.
Bahkan, terakhir, diketahui kalau Muhammad mengajukan praperadilan terhadap kepolisian ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Upaya pra peradilan yang dilakukan Muhammad didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Informasinya, sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.
Terkait upaya Praperadilan yang dilakukan Muhammad melalui kuasa hukumnya, Polda Riau, disebutkan Kombes Sunarto mengatakan kepolisian siap menghadapi proses pra peradilan.
''Itu adalah hak warga negara. Silakan saja diajukan dan kita akan melayani sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,'' kata Sunarto.
Muhammad sendiri sebelum proses pemanggilan oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam kasus itu, Muhammad masih berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, di Dinas PU Provinsi Riau yang juga Kepala Bidang Cipta Karya.
Terkait kasus ini juga, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pjuga sudah menjatuhkan vonis hukuman tiga terdakwa, yang terlibat dalam perkara tersebut, masing-masing Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.(R05)
Listrik Indonesia

