Sidang Perkara ITE, Bantah Pendapat Ahli, RH: Ahli Mengartikan Unggahan Saya Terpotong-potong

Sidang Perkara ITE, Bantah Pendapat Ahli, RH: Ahli Mengartikan Unggahan Saya Terpotong-potong

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu (5/3/2020) sekira pukul 20.00 Wib. dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini berawal terdakwa RH mengunggah video proyek pekerjaan jembatan parit cincin hasil investigasi yang dilakukan Rudy Hartono (RH) warga Bagan siapi-api  yang berprofesi sebagai aktivis LSM dan Media ini didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan, atau pencemaran nama baik  sesuai dengan pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Isi status postingan dan unggahan video dihalaman akun facebook itu  berbunyi " Anggaran APBD Mubazir sia2, uang rakyat dikelola Proyek PUPTR Thn 2017 di era Kds.Jon Syafrindow dengan pagu anggaran Rp.13 Milliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak2, hasil investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak2 semakin menjalar menjacapai 70%.  " Apakah laporan kami sudah masuk angin kah ,? " Pak Jamwas Kajagung ..tolong monitoring kinerja Kajari Rohil yg baru menjabat  yang disertai video jembatan yang retak retak  berdurasi 3 menit 22 detik .

Mengggapi hal ini dalam sidang  saksi Ahli Bahasa Dr.Dadang Burhanuddin MPd, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pendapatnya menjelaskan bahwa kata kata yang diunggah melalui media sosial Fecebook  oleh terdakwa Rudi Hartono jelas telah mengandung arti atau makna  pencemaran nama baik terhadap Jon Syarindow selaku Dinas PUPR Rohil.

Kata" Mubajir dan sia-sia" menurut pendapat ahli adalah sesuatu hal yang gagal atau tidak dapat di fungsikan lagi atau sudah hancur, sehingga kata kata itu mengandung makna negatif bila di baca oleh orang lain, apalagi ada kata kata keretakan mencapai 70 persen" sehingga dalam kata kata itu ada niat atau unsur untuk memepermalukan seseorang," terangnya .

Ahli Bahasa yang berprofesi Dosen Tetap di Universitas Islam Riau ini menjelaskan "bahwa kata kata 
"Mubajir dan Sia Sia" yang ditulis oleh terdakwa dan di unggah di media sosial Facebook  tersebut mengandung  makna dan tujuannya untuk atau agar publik mengetahui bahwa proyek jembatan yang dibangun oleh dinas PUPR dengan anggaran 14 Milliar itu tidak dapat digunakan, padahal faktanya jembatan tersebut bisa digunakan atau dilalui oleh warga tanpa gangguan," papar Dudung Burhanuddin yang menurutnya sudah puluhan kali jadi ahli bahasa  dalam kasus ITE dalam sidang.

Salah satu hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH menanyakan kepada Ahli, "menurut ahli apa pesan atau maksud tujuan terdakwa menyampaikan kata kata itu dalam media sosial? " Ada niat  dan unsur  terdakwa RH untuk menjatuhkan marwah dan harga diri seseorang dan agar penegak hukum bisa mengambil tindakan hukum kepada Jon Syafrindow dalam hal ini selaku kepala Dinas PUPR Rohil," jelasnya.

Terdakwa RH yang didampingi oleh kuasa hukumnya Fitriani SH dan Hasib Nasution SH dari LBH Ananda dalam sidang menanyakan kepada ahli apakah kata kata itu bukan suatu bahasa kritik atau saran yang disampaikan seorang LSM atau Wartawan? 

"Ahli menjelaskan seharusnya terdakwa menghilangkan kata kata Mubajir dan Sia-sia itu dalam unggahannya," jelasnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional