Tak Suka Hubungan Sejenis, Bocah 13 Tahun di Solok Trauma Dipaksa Sampai Empat Kali

Tak Suka Hubungan Sejenis, Bocah 13 Tahun di Solok Trauma Dipaksa Sampai Empat  Kali
ilustrasi

SOLOK (RIAUSKY.COM)- Anak di bawah umur berinisial R (13) di Sumatera Barat, menerima pendampingan psikolog, setelah mengalami pencabulan dengan unsur pemaksaan.

R dipaksa untuk berhubungan badan sesama jenis oleh seorang pria di sebuah musala pada Ahad (1/3/2020) lalu.

Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat, menghadirkan seorang psikolog untuk membantu menghilangkan trauma bagi korban.

"Kasusnya sudah kita telusuri dan kita membawa psikolog," kata Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Setelah adanya trauma healing tersebut, korban mengaku dipaksa oleh tersangka yakni E (23) untuk melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak empat kali.

R mengaku terpaksa dan tak menyukai hubungan sejenisnya dengan pria yang disebut tak mempunyai pekerjaan tersebut.

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," ungkap Besri.

Menurutnya, atas perbuatan dari E itu, korban mengalami trauma.

Ia membantah jika korban disebut memiliki kelainan seks yang menyimpang.

Sebab, korban dipaksa untuk menuruti nafsu dari tersangka.

"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang, karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegas Besri.


Korban Direhabilitasi di Dinas Sosial

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, korban direhabilitasi untuk memberikan penanganan lanjutan.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut."

"Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ujar Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Ia juga membenarkan, korban mengalami paksaan dari pelaku untuk berhubungan sesama jenis.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis."

"E memaksa R yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.

Sementara itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index