Langgar Pekat, Satpol PP Rohul Segera Sidang Ditempat

Langgar Pekat, Satpol PP Rohul Segera Sidang Ditempat
Ridarmanto S.STP saat Konprensi Pers dengan awak media di Rokan Hulu, Jumat (06/03).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Rokan Hulu melalui Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rokan Hulu segera melakukan sidang ditempat terhadap warga dan pengusaha hiburan remang-remang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah diterbitkan oleh Pemda Rokan Hulu-DPRD Rokan Hulu.

Saat ini, Peraturan Bupati Rokan Hulu yang merupakan penjabaran dari Perda Pekat Rokan Hulu itu, sedang diverifikasi oleh Biro Hukum Kantor Gubernur Riau. 

Dalam waktu dekat ini, Peraturan Bupati Rokan Hulu tersebut akan selesai dan diterapkan di Rokan Hulu. 

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Kebakaran Rokan Hulu Ridarmanto S.STP kepada Riausky.com, Jumat (06/03) terkait dengan akan segera dilakukannya sidang ditempat bagi pelanggaran Perda Pekat di Rokan Hulu.

"Kedepan, petugas akan melakukan sidang ditempat. Pembayaran denda juga akan masuk ke Kas Daerah nantinya." Tegas Ridarmanto menerangkan.

Diungkapkan Ridarmanto, ada sedikit perubahan aturan terkait aturan Pekat itu, yang mana selama ini denda yang dibayar oleh mereka yang berperkara di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian langsung masuk ke Kas Negara. 

Kedepan, biaya perkara itu, akan masuk ke Kas Daerah Rokan Hulu.

Keberhasilan Satpol PP dalam menekan angka Pekat di Rokan Hulu, dapat diukur dari semakin sedikitnya besaran denda yang masuk ke Kas Daerah. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional