Garuda Akui Rugi karena Penyesuaian Harga Tiket

Garuda Akui Rugi karena Penyesuaian Harga Tiket
Pesawat Garuda

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Penyesuaian harga tiket pesawat terbang tidak sepenuhnya ditanggapi positif oleh pihak maskapai, PT Garuda Indonesia misalnya yang menganggap akan merugikan mereka.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Arif Wibowo mengungkapkan, penurunan tarif batas atas dari 40 persen menjadi 30 persen bagi tiket masing-masing kelas akan mempengaruhi kinerja perusahaan. Pasalnya, pelemahan Rupiah yang masih berlanjut.

"Itu diputuskan keseluruhan, pengaruhnya batas atas dinaikkan peak season naik paling kecil 10 persen maka tingkatkan penjualan lebih baik. Batas atas dinaikkan tarif kita pasti akan sesuaikan," tutur Arif, Sabtu (5/9).

Arif mengatakan, pihaknya bakal mengikuti saja keputusan tersebut. Kendati terjadi penurunan tarif, namun tetap tidak mengabaikan keselamatan dan keamanan operasional maskapai.

"Kalau sudah diputuskan oleh pihak kementerian, ya kita ikutin mereka saja. Kan sudah diturunkan batas atas itu menteri yang sudah putuskan, jadi ya akan berpengaruh bagi perusahaan," tambahnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan bagi maskapai diizinkan untuk menyesuaikan harga tiket minimal 10 persen. Adapun harga terendah disesuaikan dari semula 40 persen menjadi 30 persen, dari setiap batas atas pada masing-masing kelas.

Formulasi baru perhitungan dan penetapan tarif penerbangan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015, tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kebijakan ini, berlaku efektif mulai 26 September mendatang.

Revisi tarif pesawat itu, diberlakukan agar maskapai terhindar dari kerugian akibat membengkaknya biaya operasional karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Mengingat nilai tukar dan komponen lain, perubahan terhadap total biaya operasi angkutan udara sebesar 10 persen dalam waktu tiga bulan berturut-turut. Sehingga, tarif batas atas akan disesuaikan.

Sementara itu, penurunan batas bawah tarif tiket pesawat dari 40 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas. Dilakukan atas dasar kelesuan daya beli masyarakat. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index