Dibekuk Polisi, Sunar bin Seri Jadi Tersangka karena Tangkap, Bunuh dan Menjual Ikan Lumba-Lumba

Dibekuk Polisi, Sunar bin Seri Jadi Tersangka karena Tangkap, Bunuh dan Menjual Ikan Lumba-Lumba
Ikan lumba-lumba yang dibunuh tersangka untuk diambil dagingnya disita polisi. (Foto: Antara)

RIAUSKY.COM - Seorang nelayan di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena membunuh sembilan ekor lumba-lumba moncong pipa panjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus). 

Tak hanya membunuhnya, nelayan tersebut juga memperjualbelikannya secara ilegal.

Sunar Bin Seri (49), nelayan asli kawasan pesisir Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir ini ditangkap lantaran memperjualbelikan daging lumba-lumba. 

Dia tertangkap berdasar informasi dari masyarakat yang mengatakan tersangka sudah lama memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, tersangka terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kini polisi tengah menyelidiki  ada tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini.

"Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan dapat laporan dari masyarakat," katanya, Sabtu (21/3/2020) seperti dikutip dari iNews.id.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003 , Desa Kalibatur. Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik Sunar, ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati. Bahkan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.

Pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pandia berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi nelayan lain. Bahwa siapapun dilarang memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini.

Hewan yang dilindungi di antaranya lumba-lumba, kura-kura atau penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya.

Sementara di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai. Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan.

Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba merupakan jenis ikan dilindungi. Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi.

Biasanya untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan untuk daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index