Cegah Corona, Petugas DPMPTSP Rohul Layani Pengurusan Izin dengan Jarak Satu Meter

Cegah Corona, Petugas DPMPTSP Rohul Layani Pengurusan Izin dengan Jarak Satu Meter
Zuljandri Rosa MM, Kabid Pelayanan dan Perizinan (tidak pasang masker) saat mendampingi Petugas dari RSUD Rohul

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pelayanan oleh petugas di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu terus diberikan kepada para pemohon dan pengurus izin. 

Hanya saja, secara teknis di kantor sedikit ada perbedaan dalam pelayanan administrasi, terkait dengan antisipasi penyebaran Virus Covid 19.

Petugas yang berada di loket pelayanan, menerapkan jaga jarak dalam berbicara dan melayani para pengusaha atau pemohon izin usaha. 

Dari dekat Riausky.com, Selasa (24/03) melihat pola pelayanan yang diterapkan oleh petugas di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Antara petugas dan pemohon yang melakukan pengurusan izin diberi jarak lebih satu meter dalam pelayanan administrasi perizinan. 

Hal ini dilakukan oleh petugas pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu Gorneng S.Sos M.Si.


Menjawab Riausky.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Rokan Hulu Gorneng S.Sos M.Si yang didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Pelayanan Zuljandri Rosa S.Si MM menjelaskan, petugas dan pemohon izin memang diberikan ketegasan dalam melakukan pelayanan adminstrasi dengan jarak lebih satu meter. Hal ini sebagai langkah antisipasi menularnya virus covid 19.  

"Antara Pemohon izin dan petugas, diberikan tambahan meja satu unit lagi. Biasanya, pemohon bisa berbicara langsung dengan petugas dengan jarak dekat pada loket pelayanan. Sekarang tidak diperbolehkan lagi. Demi antisipasi Covid 19 di Kabupaten Rokan Hulu." Papar Gorneng.

Tidak cukup sampai disitu saja, pria yang akrab dipanggil Gorneng ini, juga melaksanakan  penyemprotan Desinfektan yang dilakukan oleh petugas medis dari RSUD Rokan Hulu di seluruh ruangan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Rokan Hulu.

Penyemprotan Desinfaktan ini, juga sebagai upaya nyata dalam antisipasi penularan virus Covid 19 di Kantor Milik Pemda Rokan Hulu tersebut. 

Karena, kantor ini banyak dikunjungi oleh pengusaha dalam pengurusan izin usaha dan penanaman modal di Kabupaten Rokan Hulu. Semoga saja virus covid 19 tidak menyebar di Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index