Kewenangan Terbatas, Pemprov Riau Koordinasi ke Pusat Terkait Plh Bupati Bengkalis

Kewenangan Terbatas, Pemprov Riau Koordinasi ke Pusat Terkait Plh Bupati Bengkalis
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi Riau melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan terkait kondisi dan keterbatasan kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis yang dikeluhkan negeri junjungan tersebut.

Dengan kondisi itu Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau meneruskan surat dari Pemkab Bengkalis. Diharapkan ada solusi untuk situasi yang sudah berlangsung beberapa pekan terakhir di kota terubuk itu.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman menilai, pihaknya tentu mengikuti mekanisme sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana surat gang dikirim Gubernur ke Kemendagri itu menerusakan surat dari Pemkab Bengkalis tentang situasi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada ditempat dan diganti dengan Plh.

“Suratnya sudah kita teruskan ke Kemendagri. Menang kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangi beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu salah satu poin yang disampaikan ke pusat,” tuturnya, Senin (30/3/2020).

Sementara untuk kelanjutan status Plt Bupati Bengkalis yang saat ini sedang terjerat kasus hukum, ia menilai itu bukan menjadi domainnya. Hal itu tentunya tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Begitu juga untuk pergantian status Plt juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Yang jelas suratnya sudah kita teruskan. Selanjutnya ya kita tunggu arahan Kemendagri,” terang Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau itu. (R07/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index