Korban Corona Terus Bertambah, Fadli Zon: Pemerintah Pusat Kebanyakan Dagelan, Buang-Buang Waktu 2 Bulan Lebih

Korban Corona Terus Bertambah, Fadli Zon: Pemerintah Pusat Kebanyakan Dagelan, Buang-Buang Waktu 2 Bulan Lebih
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon 

RIAUSKY.COM - Kritik pedas masih dilayangkan sejumlah pihak kepada pemerintah terkait penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kabar terbaru, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Karantina Kesehatan, sebagai langkah persiapan penerapan karantina wilayah. Hal itu sebagai bagaian dari upaya penanggulangan wabah virus Korona.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, meski terlambat ini menandakan ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat.

“Jadi ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi makin darurat ini,” ujar Fadli kepada wartawan, Senin (30/3).

Namun pada saat yang sama, keterangan pemerintah tersebut membongkar ketidakmatangan perencanaan selama ini dalam penanganan Covid-19.  

Menurutnya jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja Presiden Jokowi. Maka penyusunan PP tersebut seharusnya dapat dimulai lebih cepat, setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan.

“Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini too little and too late (sedikit tapi terlambat),” katanya.

Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah (lockdown) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun.

Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU  tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU Nomor 16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

“Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown. Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan pasal 49 -terlepas dari perbedaan istilah- penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

Sehingga ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah. Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan Covid-19.

“Pemerintah Pusat kebanyakan dagelan, buang-buang waktu dua bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan,” katanya.

Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya.

Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, APD (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial.

“Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti APD bagi dokter dan tenaga medis,” tegasnya.

Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden Jokowi sebagai kepala negara. Tidak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah. Dampak ekonomi akibat kebijakan tersebut, bagaimanapun lebih mudah dikontrol karena kasat mata, daripada akibat penyebaran virus yang tidak kasat mata.

“Proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan Ibu Kota, pembangunan infrastruktur lain harus ditunda dan dananya dialihkan bagi keselamatan rakyat menghadapi wabah Covid-19,” ungkapnya.

Pemerintah juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Imbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik tapi tidak cukup. Kini saatnya karantina wilayah atau lockdown segera.

“Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia,” imbuhnya.

Karena itu, penerapan kebijakan karantina wilayah seperti telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan  pemerintah sekarang juga. (R02)

Sumber: Jawapos.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index