Keadaan Pendemi Covid 19, Tahanan Jaksa Rohul Dititip di Polres

Keadaan Pendemi Covid 19, Tahanan Jaksa Rohul Dititip di Polres
Reza Rizki Fadillah SH, Kasi Pidum Kajari Pasir Pengaraian-Rokan Hulu.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Para Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, terus secara marathon melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Lembaga Yudikatif tersebut.

Hanya saja, dalam kondisi daerah ini yang dilanda musibah Covid 19 dan Pemerintah sedang berupaya melakukan penangannya secara maksimal, membuat Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian membuat kebijakan lain.

Kebijakan yang diambil dalam penanganan kasus dan tersangka. Para tersangka yang selama ini dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, untuk saat ini para tersangka dititipkan di tahanan Polres Rokan Hulu dan Polsek-Polsek yang ada di wilayah kerja Polres Rokan Hulu.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Ivan Damanik SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Pasir Pengaraian Reza Rizki Fadillah, SH kepada Riausky.com, Senin (30/03) terkait penanganan perkara di Kejaksaaan Negeri Pasir Pengaraian selama masa pencegahan Covid 19 di Rokan Hulu.

"Proses pemeriksaan dan pemberkasan kasus tetap dilaksanakan. Hanya saja, tersangka dititipkan di tahanan Polres Rokan Hulu dan Polsek. Karena di Lapas Pasir Pengaraian tidak memungkinkan lagi, akibat penanganan covid 19." Papar pria yang akrab dipanggil Reza ini.

Kebijakan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu dalam menitipkan tersangka di Polres Rokan Hulu lanjut Reza, menyikapi himbauan pemerintah tentang penanganan dan antisipasi penyebaran Covid 19 terhadap tersangka. 

Kebijakan ini juga seiring dengan pemberlakuan pengamanan warga binaan dan tidak dibenarkannya lagi, adanya kunjungan secara langsung ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian oleh Kementerian Hukum dan HAM. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index