Padahal Sejumlah Daerah Sudah Menerapkan, Jokowi: Saya Ingatkan, Karantina Wilayah Kewenangan Pusat

Padahal Sejumlah Daerah Sudah Menerapkan, Jokowi: Saya Ingatkan, Karantina Wilayah Kewenangan Pusat
Presiden Joko Widodo

RIAUSKY.COM - Presiden Jokowi resmi memberlakukan pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Demikian disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,” tegasnya seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

“Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap daerah harus memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.

“Saya ingatkan, kebijakan kekerantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemda,” tegasnya lagi.

Karena itu, Jokowi meminta anak buahnya menyiapkan aturan pelaksanaan di tingkat daerah. Hal itu dilakuan agar pembatasan sosial skala besar dan physical distancing benar-benar diterapkan masyarakat.

Kendati demikian, ia meminta toko dan penjual kebutuhan pokok tetap buka dan melayani masyarakat.

Sementara untuk UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal, pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. “Ini nanti yang akan segera kami umumkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index