Usul Karantina Wilayah dan Setop Operasional Bus AKAP di DKI Jakarta Ditunda, Presiden Jokowi Tunggu Apa?

Usul Karantina Wilayah dan Setop Operasional Bus AKAP di DKI Jakarta Ditunda, Presiden Jokowi  Tunggu Apa?
Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan  Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan memutuskan menunda kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyetop sementara operasional bus antarkota antarprovinsi.

"Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut) mengarahkan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 30 Maret 2020.

Menurut Adita, sebagaimana dilaporkan tempo.co,  penutupan akses armada bus ini merupakan bagian dari opsi kebijakan pelarangan mudik. Adapun berdasarkan hasil rapat terbatas terkait antisipasi mudik yang digelar Senin siang, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meminta kementerian melakukan kajian ulang terkait opsi ini.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merilis Surat Edaran Nomor 1588/-1. Dalam surat itu disebutkan bahwa keputusan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jakarta menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat wabah Virus Corona di Indonesia.

Dalam surat itu juga disebutkan Dinas Perhubungan DKI bakal menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar keputusan pembatasan akses keluar masuk Jakarta selama masa tanggap darurat corona berlangsung. Adapun penutupan akses masuk dan keluar Jakarta ini berlaku bagi bus antar-kota antar-provinsi AKAP, angkutan jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.

Sedianya, pelarangan akses bus tersebut dimulai hari ini pukul 18.00 WIB. Organisasi Angkutan Darat atau Organda bahkan menyebutkan sekitar 48 ribu bus sudah siap untuk tidak beroperasi sore tadi.

Usulkan Karantina WIlayah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana dilaporkan tempo  dikabarkan juga  akan mengusulkan skema karantina wilayah kepada Presiden Jokowi siang ini, Senin, 30 Maret 2020. 

Usulan itu bakal disampaikan dalam rapat terbatas atau ratas melalui telekonferensi.

"Opsi karantina wilayah akan juga diusulkan oleh Pak Menko (Luhut) ke ratas (rapat terbatas)," tutur Staf Khusus Khusus Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi, dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin.

Opsi karantina wilayah merupakan salah satu upaya untuk menyetop penularan infeksi virus corona atau Covid-19. Di samping menyusun upaya karantina wilayah, Luhut juga mengusulkan adanya larangan mudik menjelang masa libur Lebaran 2020 nanti.

Rencana karantina wilayah sebelumnya juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud menyatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk memayungi kebijakan itu.

"Saat ini saya sedang menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud.

Peraturan pemerintah ini akan mengatur apa saja syarat suatu daerah melakukan melaksanakan karantina wilayah hingga bagaimana prosedurnya. Ia mencontohkan untuk prosedur, suatu wilayah bisa menerapkan lockdown jika memang diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi-nya.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional