Dilaporkan Karena Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Dipolisikan, Korbannya Sudah Divisum

Dilaporkan Karena Nikahi Bocah  7 Tahun, Syekh Puji Dipolisikan, Korbannya  Sudah Divisum
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sosok Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali bikin heboh setelah dipolisikan atas dugaan menikahi bocah berusia tujuh tahun. Polisi mengungkap korban telah menjalani tes visum.

"Hasil visum korban sudah keluar," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4/2020).

Iskandar menyebut saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan pernikahan di bawah umur ini. Kasus ini juga sudah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Jateng.

"Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini," jelasnya.

"Saksi yang diperiksa ada enam orang," sambung Iskandar.

Namun, Iskandar masih belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangannya. Dia memastikan proses penyidikan masih berlangsung.

"Penyidik masih mencari keterangan saksi-saksi yang mendukung terhadap pasal tersebut. Oleh sebab itu masih banyak saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, nama Syekh Puji bikin heboh dengan menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2008. Kala itu majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, kala itu hakim memutuskan Syekh Puji terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Syekh Puji lantas mengajukan banding.

Namun banding Syekh Puji ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Dia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 60 juta.

Kasus ini berawal dari pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa pada Agustus 2008. Saat itu, Ulfa berusia 11 tahun. Aktivis-aktivis LSM mempermasalahkannya, sehingga polisi mengusut kasus itu.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index