Ditolak Warga Bintan, 39 Tenaga Kerja Asal China Dipulangkan ke Negaranya Via Jakarta

Ditolak Warga  Bintan, 39 Tenaga Kerja Asal China Dipulangkan ke Negaranya Via Jakarta
TKA Asal China yang hendak bekerja di Bintan menjalani pemeriksaan kesehatan di pelabuhan Bulang Langgi, Tanjung Uban.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang datang untuk bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dipulangkan pada Kamis (02/04/2020).  

Ke-39 TKA China tersebut sebelumnya masuk melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Bintan. 

Kehadiran mereka di tengah wabah corona meresahkan warga sekitar.  

Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan, ke-39 TKA ini dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta, namun dari Bintan yang bersangkutan akan diterbangkan ke Jakarta melalui bandara RHF Tanjungpinang pagi ini. 

“Kalau tidak ada halangan, 39 TKA ini diterbangkan ke Jakarta melalui bandara RHF Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB mengunakan maskapai Lion Air,” kata Harfarizal Handra melalui telepon ke Kompas.com, Kamis (2/4/2020). 

Menurut Hasfarizal semua biaya pemulangan ini sepenuhnya ditanggung oleh PT BAI sesuai aturan yang berlaku. 

“Saat ini mereka sudah di bandara, dan sekitar setengah jam lagi diterbangkan menuju ke Jakarta,” jelas Hasfarizal. 

Lebih jauh Hasfarizal Handra mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 39 TKA asal China yang masuk ke PT BAI Galang Batang, didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). 

Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA. 

Sebelumnya masuknya 39 TKA ini ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Selasa (31/3/2020) malam kemarin banyak mendapatkan protes dari warga Bintan.  

Bahkan atas arahan Bupati Bintan, Apri Sujadi melalui video conference di PT Bintan Alumina Indonesia, 39 TKA asal China ini minta untuk segera dipulangkan. 

"Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan rapid test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan 39 TKA tersebut," kata Bupati Apri.   

"Sebab keberadaan 39 TKA tersebut saat ini menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi di tengah mewabahnya virus corona," kata dia.

 

Dipertanyakan DPR, Dibenarkan Menkumham

Kedatangan 39 TKA asal China ini sebelumnya sempat dipermasalahkan Anggota Komisi III Fraksi PKB Cucun A Syamsurizal. 

Dia  meminta penjelasan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat virtual bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

"Kemarin mereka lewat pelabuhan di Bintan. Saya minta penjelasan seperti apa? Sementara kalau kami lihat Pak Menko Maritim dan Investasi yang sekarang Plt Menhub, menyatakan tidak ada lagi tenaga asing yang masuk Indonesia," kata Cucun.

Tak terlalu lama, Menkumham, Yasonna Laoly pun menyebutkan  puluhan TKA tersebut masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Yasonna, Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, baru mulai berlaku pada Kamis (2/4/2020).

"Jadi yang terjadi kemarin itu (TKA masuk Bintan) masih sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 8," ucap Yasonna.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index