COVID-19, Pelayanan Publik di MPP Pekanbaru Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB

COVID-19, Pelayanan Publik di MPP Pekanbaru Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB
Kantor MPP Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Untuk antisipasi penyebaran wabah virus corona, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mulai memangkas jam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan, saat ini pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan di MPP hanya dibuka pihaknya mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Pemangkasan jam pelayanan ini, disampaikan Rudi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor : 800/BKPSDM-PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.

"Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB," ungkapnya, Rabu (1/4).

Selain memangkas jam layanan, MPP juga hanya menerima pelayanan bagi warga atau pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran secara online melalui laman mpp.pekanbaru.go.id.

"Untuk itu, diharapkan kerja sama semua pihak agar melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu dan datang ke MPP sesuai waktu yang telah ditentukan," imbaunya.

"Ini penting untuk kita patuhi bersama guna memutus mata rantai penyebaran wabah corona mengingat kondisi Kota Pekanbaru sendiri sudah berstatus siaga darurat bencana non alam akibat corona," ulasnya. (R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index