Walikota Pekanbaru Minta Camat, Lurah dan Warga Aktifkan Siskamling Secara Maksimal

Walikota Pekanbaru Minta Camat, Lurah dan Warga Aktifkan Siskamling Secara Maksimal
Pemko Pekanbaru menggelar rapat bahasa perkembangan Covid-19

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jika sudah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat, rencananya Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan malam.

Untuk itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, meminta masyarakat untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskmaling) secara maksimal untuk pengamanan.

"Kami minta masyarakat untuk mengaktifkan semua infrastruktur yang sudah ada. Aktifkan Siskamling secara maksimal dan akan dipertegas bahwa Siskmaling itu kita kaitkan dengan penugasan terhadap mewabahnya Covid- 19 saat ini. Jadi namanya kita sebut dengan Sistem Kemanan Lingkungan Terpadu Tanggap Covid-19," kata Firdaus, Sabtu, (4/4/2020).

Oleh sebab itu, wako meminta para camat, lurah dan seluruh unsur masyarakat segera mengaktifkan Siskamling secara maksimal. 

Begitu juga dengan para ketua tim Siskmaling akan diberikan pemahaman edukasi dan pelatihan, protokol kesehatan dan pengamanan covid 19.

Sejauh ini, Pekanbaru sudah mempersiapkan penerapan jam malam. Tapi itu tidak bisa langsung dijalankan sebelum mendapatkan izin dari pemerintah pusat. 

Permintaan izin akan diajukan pada Presiden Joko Widodo melalui Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Riau.

Pemberlakuan jam malam dilakukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang saat ini dinilai masih tak mematuhi pentingnya tetap di rumah dan menerapkan social distancing. 

Kebijakan ini disebut Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah melalui kajian yang matang. Perkembangan penyebaran Covid-19 disebutnya terjadi begitu cepat.

"Dengan pertimbangan bahwa penularan yang cepat dan tinggi berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat yang rendah. Sehingga imbauan baik oleh pemerintah pusat, provinsi mau pun kota belum menggugah hati masyarakat kita untuk bersama melaksanakan perjuangan memutus mata rantai penyebaran Covid-19." ujarnya. 

Dengan jam malam, masyarakat diajak bersama memahami kondisi yang ada dan memerangi penyebaran Covid-19 dengan memutus mata rantainya. Jam malam akan diterapkan berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional