Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD dan Kepala Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini

Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD dan Kepala Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

RIAUSKY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pejabat negara tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pejabat negara itu mulai dari presiden hingga anggota DPR.

"Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020) seperti dilansir dari iNews.id.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, PNS dan anggota TNI/Polri akan mendapatkan THR penuh namun tanpa tunjangan kinerja. Namun, keputusan itu hanya berlaku untuk PNS dan anggota TNI/Polri untuk eselon III ke bawah.

Untuk eselon I dan II, kata Sri Mulyani, Presiden memutuskan untuk tidak memberikan THR. Artinya, tak semua pejabat eselon selevel direktur dan dirjen tidak akan mendapatkan pendapatan tambahan saat Lebaran tahun ini. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index