Sri Mulyani Ancam Tunda Anggaran Pemda yang Tak Serius Tangani Covid-19

Sri Mulyani Ancam Tunda Anggaran Pemda yang Tak Serius Tangani Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta seluruh daerah segera merealokasi anggaran, fokus pada penanganan virus corona Covid-19. 

Sri Mulyani pun mengancam akan menunda transfer dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah yang belum merealokasi anggaran. 

"Kami bisa lakukan penundaan untuk transfer DAU. Jadi artinya kami sekarang betul-betul sangat serius," kata Sri Mulyani usai rapat kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020). 

Sri Mulyani menegaskan, teguran hingga sanksi tegas bagi daerah ini sudah sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo. 

Sebab, Presiden menemukan masih banyak daerah yang belum memfokuskan anggaran untuk penanganan Covid-19. 

"Presiden hingga hari ini menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah yang masih bussiness as usual. Belanja sosial tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah, sehingga seolah-olah semuanya belum sampai ke daerah bahwa mereka perlu mengubah APBD," kata dia. 

Sri Mulyani pun menegaskan ia bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat mengecek langsung mana daerah yang sudah dan belum mengubah postur anggaran. 

"Kami sama-sama memonitor," kata dia. 

34 daerah 

Presiden Jokowi sebelumnya mengaku sudah mendapat laporan ada sejumlah pemerintah daerah yang belum melakukan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona Covid-19.

"Saya melihat, masih ada beberapa daerah yang APBD-nya business as usual. Saya minta Mendagri, saya minta Menkeu, agar mereka ditegur," kata Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020). 

Ia merinci bahwa masih ada 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat. 

Lalu, ada 140 daerah yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi. 

"Bahkan 34 daerah belum menyampaikan data anggaran covid-19," kata Jokowi. 
Instruksi Jokowi agar daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sudah disampaikan sejak 20 Maret lalu. 

Pemerintah Pusat sendiri sudah melakukan perubahan anggaran lewat Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020. 

Ada 20 anggaran kementerian lembaga yang dipangkas lewat aturan itu. Sementara anggaran Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta anggaran belanja pemerintah pusat mengalami penambahan.(R04)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index