Menteri Keuangan Baru Pastikan Pembayaran THR untuk Jabatan Setara Eselon III ke Bawah dan Pensiunan, Itupun Hanya Gaji Pokok dan Tunjangan Anak Istri

Menteri Keuangan Baru Pastikan Pembayaran THR untuk  Jabatan Setara Eselon III  ke Bawah dan Pensiunan, Itupun  Hanya Gaji Pokok dan Tunjangan Anak Istri
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya ( THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. 

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, sebagaimana dilansir dari kompas.com menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. 

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). 

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan. 

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia. 

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. 

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD. 

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia. 

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). 

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index