Tak Setuju Usulan Anies dan Ridwan Kamil, Luhut Sebut KRL Tetap Beroperasi Saat PSBB Jabodetabek

Tak Setuju Usulan Anies dan Ridwan Kamil, Luhut Sebut KRL Tetap Beroperasi Saat PSBB Jabodetabek
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan (Humas Kemenko Maritim dan Investasi)

RIAUSKY.COM - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Kereta Rel Listrik ( KRL) akan tetap beroperasi selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) berlaku di Jabodetabek.

Namun dengan pembatasan waktu pengoperasian dan pengendalian penumpang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/4/2020).

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.

Ia mengatakan, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

Sektor-sektor tersebut bergerak di bidang kesehatan dan pangan, sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Dengan demikian, ia menilai jika operasional KRL diberhentikan, malah menimbulkan masalah baru.

Jodi menambahkan, penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan kota serta kabupaten di Jabodetabek.

Karena itu, kata Jodi, Menko Luhut menyarankan pemerintah daerah secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.

Jika masih ada yang melanggar, maka pemerintah daerah harus menindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

Selain itu, Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” tambah Jodi.

“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” lanjut dia.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah kepala daerah mendesak pemberhentian layanan KRL selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.

Desakan ini muncul dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keduanya mendesak Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menyetop layanan KRL selama penerapan PSBB.

Anies menyampaikan usulan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut B Pandjaitan, Selasa (14/4/2020) lalu, dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Covid-19. (R02)

Sumber: Kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index