Langgar Aturan PSBB, Pengendara di Lintas Utara Rumbai Balik Arah

Langgar Aturan PSBB, Pengendara di Lintas Utara Rumbai Balik Arah
Pemeriksaan polisi di jalur lintas Utara Pekanbaru di Rumbai. Foto: media center

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Jalur lintas Utara Kota Pekanbaru di depan Polsek Rumbai dijaga ketat petugas gabungan. Pengendara yang tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberhentikan.

Pantauan di lapangan ada pengendara yang tidak memakai masker. Mereka harus berputar balik arah. Ada juga yang membeli masker kepada pedagang di sekitar posko.

Tak itu saja, ada pula pengendara roda empat yang penuh dengan penumpang. Dalam aturan PSBB, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut 50 persen dari muatan. Misalnya, mobil dengan kursi baris dua, hanya boleh diisi oleh tiga orang saja.

PSBB ini diterapkan hingga 14 hari ke depan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00-05.00 WIB.

"PSBB yang kita terapkan tidak seketat di DKI Jakarta," kata Wali Kota.

Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.

Artinya, setelah 14 hari ke depan tidak ada perkembangan atau penurunan angka kasus Covid-19, pengawasan ketat selama 24 jam sehari akan diterapkan di 14 hari berikutnya. (mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index