Tolak Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, KSPI Akan Demo di Tengah Pandemi Corona

Tolak Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, KSPI Akan Demo di Tengah Pandemi Corona
Presiden KSPI Said Iqbal di depan gedung DPR. (Farih/detikcom)

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi pada 30 April untuk menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja saat pandemi. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan demo tersebut akan menerapkan physical distancing.

"Iya, memang kami merencanakan memperingati Mayday bukan pada 1 Mei, tapi tanggal 30 April aksinya itu. Jadi ini gabungan dari tiga konfederasi serikat buruh yang besar ya. KSPI, KSPSI, ada KSBSI. Ini sekitar 50 ribu buruh di Jabodetabek. Aksinya dipusatkan di DPR dan kantor Menko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal dilansir dari detik.com, Rabu (22/4/2020).

Said mengatakan aksi juga akan dilakukan di 20 provinsi di Indonesia. Massa diperkirakan mencapai 20 ribu.

"Kemudian di 20 provinsi di kantor gubernur dan DPRD provinsi juga dilakukan aksi pada waktu yang bersamaan, pada 30 April. Sekitar 50 ribu buruh hanya di Jabodetabek. Yang di luar itu ya puluhan ribu ya. Estimasi itu mungkin 20 ribu, 30 ribu secara total di 20 provinsi itu," katanya.

Said mengatakan aksi tersebut akan mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona. Dia menyebut massa buruh telah menyiapkan masker, hand sanitizer, dan akan menerapkan physical distancing.

"Dikarenakan adanya PSBB dan Maklumat Kapolri, hal itu akan menjadi pertimbangan kami dalam melakukan aksi. Maksudnya protokol physical distancing akan kami penuhi dalam aksi, antara lain memakai masker wajib, kami akan menyiapkan. Kemudian setiap lima orang akan menyiapkan hand sanitizer, satu botol kecil," jelasnya.

Massa aksi juga diinstruksikan menggunakan hand sanitizer setiap 30 menit. Arahan itu akan disampaikan melalui mobil komando.

"Iya, karena mereka tiap-tiap pabrik sudah punya, buruh pabrik sudah punya hand sanitizer, sudah punya yang diberikan perusahaan. Nanti setiap setengah jam kita akan kita instruksikan langsung memakai hand sanitizer. Setiap setengah jam melalui pengeras suara akan kami instruksikan," jelasnya.


Said menjelaskan aksi akan menuntut agar DPR tidak melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja saat pandemi Corona. Dia berharap DPR dan pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh saat wabah virus Corona.

"Jadi kembali pada aksi 30 April ini sederhana. Kami minta DPR setop dululah bahas omnibus law di pandemi Corona. Lebih baik DPR dan pemerintah fokus pada dua hal yang serius," katanya.

"Satu, nyawa buruh yang sampai hari ini tidak diliburkan di tengah pandemi Corona dan PSBB. Ini jutaan buruh darurat PHK, bukan lagi ratusan ribu. Itu kan data dari lembaga internasional dan laporan dari anggota kami potensi PHK jutaan. Jadi fokus di dua hal ini daripada membahas omnibus law yang tidak urgen," imbuhnya.

Said mengatakan KSPI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Surat dikirim ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

"Surat permohonan sesuai prosedur UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah kami serahkan sebenarnya pada hari Jumat yang lalu, 17 April. Tapi, ketika diantar oleh staf KSPI, petugas piket di Mabes Polri maupun Polda tidak mau menerima. Akhirnya kami pada 18 April mengirim surat pemberitahuan aksi tersebut melalui titipan kilat. Dari tanda terima bahwa surat itu sudah sampai di Mabes Polri dan Polda Metro," tutur Said.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index