Polisi Amankan Mobil Yang Digunakan Youtuber Ferdian Paleka untuk Video Prank

Polisi Amankan Mobil Yang Digunakan Youtuber Ferdian Paleka untuk Video Prank
Youtuber Ferdian Paleka dan mobil yang digunakan mengangkut bingkisan sembako berisi batu dan sayuran busuk.

BANDUNG (RIAUSKY.COM)- Youtuber Ferdian Paleka kini menjadi buruan polisi.

Youtuber yang melakukan prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Personel Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membawa mobil Ferdian.

Dilansir dari tribunnews,  Selasa 5 Mei 2020 malam, mobil jenis sedan berwarna hitam itu datang dibawa personel polisi sekitar pukul 21.20 WIB.

Polisi belum menjelaskan dari mana asal mobil tersebut dibawa.

Pun demikian ketika disinggung soal keberadaan Ferdian Paleka dan satu kawannya A.

Saat ini, mobil dengan nomor polisi D 1030 CW itu sudah terparkir di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ferdian Paleka bersama satu rekannya berinisial A masih diburu polisi.

Keduanya imbau agar segera menyerahkan diri, seperti Tubagus Fahddinar, satu rekannya yang sudah lebih dulu menyerahkam diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal Berlapis

Pasal berlapis menunggu Ferdian Paleka dan dua rekannya yang membuat prank sembako isi sampah dengan memberikan kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) mengatakan, selain menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Galih Indragiri.

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tubagus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluarganya.

Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.(R04)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index