MEDAN (RIAUSKY.COM)- J (21), otak pembunuhan Elvina di Cemara Asri Percut Sei Tuan, Deliserdang membuat pengakuan mengejutkan.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut ternyata berlatar belakang cinta.
Elvina, gadis 21 tahun dihabisi dengan sadis di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020) lalu.
J mengaku membunuh Elvina karena hendak diputus cintanya oleh korban.
Hal ini diungkapkan J saat digiring oleh polisi menuju jeruji tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.
Saat diwawancarai, J mengaku dirinya baru membuat janji dengan tersangka.
"Baru janjian aja sih bang, iya memang sudah saya persiapkan," tuturnya kepada Tribun.
Ia mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan cinta dengan korban Elvina dan akan diputuskan.
"Karena dia mau akhiri hubungan saya dengan Elvina. Karena dia mau putuskan hubungan saya dengan dia. Hubungan saya statusnya pacaran bang," cetusnya.
Ia menyebutkan dirinya baru sekali memperkosa Elvina.
Dan mengakui sempat menyayat perut korban dan menikam.
"Baru sekali aja bang, sempat kucium dulu dia, lalu ada kubenturkan sekali kepalanya. Dalam kondisi pingsan saya tikam kemudian saya sayat perutnya," tutur J.
Terakhir, ia mengakui bahwa awalnya setelah membunuh, dirinya berencana membuang mayat korban ke Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
"Memang ada rencana mau dibuang ke Lubuk Pakam. Tapi enggak jadi bang," pungkasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis Gadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Ketiga pelaku tersebut adalah J (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya M (22) dan ibu Jeffry bernama TS (56).
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan motif dari tersangka J adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendoronh korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir menyebutkan antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Namun hubungan antara tersangka M dan korban adalah mantan pacar.
Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri.
Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri.
Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J.
Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.
Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam.
Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.(R05)
Sumber Berita: tribunmedan.com

