Pendaftaran PPDB Melalui Online Bulan Juni, Ini Penjelasan Disdik Riau

Pendaftaran PPDB Melalui Online Bulan Juni, Ini Penjelasan Disdik Riau
Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kaharuddin

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kementrian Pendidikan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2020, dan disesuaikan dengan protokol kesehatan, dimasa pandemi virus corona (Covid-19), yang masih melanda di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kaharuddin, menjelaskan untuk tingkat SMA/SMK sederajat pendaftaran PPDB di wilayah Riau, menggunakan sistem online. Dimana sekolah akan membuka webnya dan bagi siswa yang akan mendaftar bisa mendaftar melalui web masing-masing sekolah yang akan dituju.

Untuk PPDB tahun 2020 ini, Kemendikbud telah menetapkan pendaftaran dimulai tanggal 17 sampai dengan 25 Juni 2020. Masing-masing siswa yang akan mendaftar, sudah bisa menyiapkan persyaratan untuk pendaftaran PPDB, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Ditengah pandemi covid-19 ini, pendaftrana PPDB melalui Online, atau sekolah menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat menerima siswa. Sesuai dengan aturan dalam protokol kesehatan, tapi lebih baik semuanya menggunakan online,” jelas Kaharuddin.

Sementara itu, untuk syarat penerimaan PPDB tahun ini, masih berlaku seperi tahun sebelumnya. Dimana ada sistem zonasi, atau jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, selain itu juga ada jalur prestasi, jalur siswa tidak mampu dan juga jalur siswa yang pindah sekolah mengikuti orangtuanya bekerja. 

“Untuk tahun ini sistem zonasinya berubah, kalau tahun lalu sinasinya 80 persen, tahun ini turun menjadi 50 persen zonasi sekolah. Dan sudah ada ketentuan-ketentuannya di sekolah, misalnya ditentukan perkecamatan. Kemudian jalur prestasi itu 30 persen, kemudian jalur afirmasi atau siswa kurang mampu 15 persen, dan jalur pindah keeja orang tua 5 persen. Masing-masing jalur ini juga ada persyaratannya,” jelas Kaharuddin. 


Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan, Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (R06/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index