Menteri Kesehatan Setujui Pemberlakuan PSBB di Lima Kabupaten dan Kota di Riau

Menteri Kesehatan Setujui Pemberlakuan PSBB di Lima Kabupaten dan Kota di Riau
Screenshoot Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI terkait pelaksanaan PSBB di lima kabupaten dan kota di Riau di luar Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau. 

Persetujuan Menteri Kesehatan Terawan diputuskan melalui Surat Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia tertanggal 12 Mei 2020 yang langsung ditandatangani oleh Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam surat  bernomor: HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten dan kota meliputi Kampar, pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai dalam rangka percepatan penanggulangan dan pencegahan Covid-19, ditetapkan beberapa diktum kebijakan yang harus dilaksanakan oleh pemerinmtah daerah di lima kabupaten dan kota di Riau dalam rangka pencegahan Covid-19.

Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Provinsi Riau terkait kebijakan PSBB secara kolektif di lima kabupaten dan kota di Riau ini. 

Namun, dari surat tersebut, disebutkan kalau pemberlakuan PSBB  sudah bisa dilaksanakan semenjak tanggap ditetapkannya keputusan ini. 

Sementara surat keputusan Menteri kesehatan sendiri sejauh ini sudah beredar di tengah masyarakat Riau melalaui media sosial. 

Dengan pemberlakuan ini, berarti, ada enam daerah di Riau yang memberlakukan PSBB, yakni masing-masing Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional