Gubernur Syamsuar Benarkan Persetujuan Menteri Kesehatan Soal PSBB di Lima Kabupaten dan Kota di Riau

Gubernur Syamsuar Benarkan Persetujuan Menteri Kesehatan Soal PSBB di Lima Kabupaten dan Kota di Riau
Gubernur Riau Syamsuar saat memberi penjelasan media terkait penanggulangan Covid-19 di Riau.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Gubernur Riau Symasuar membenarkan terbitnya Surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau. 

Dalam penjelasannya, sebagaimana kami himpun dari goriau.com, Gubernur menyebutkan kalau surat keputusan tersebut sudah ditandatangani tertanggal 12 Mei 2020.

''Alhamdulillah, PSBB untuk lima daerah di Riau sudah disetujui Pak Menteri Kesehatan. PSBB ini dilaksanakan untuk memutus matarantai penyebaran virus corona atau Covid-19,'' kata Gubernur Riau Syamsuar.

Dikatakan dia, sesuai dengan pengajuan Pemerintah provinsi Riau, ada lima kabupaten dan kota yang akan menerapkan PSBB secara bersamaan, yakni, Siak, Pelalawan, Kampar, Bengkalis juga Kota Dumai. 

Berkenaan dengan pemberlakuan PSBB ini, syamsuar juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah setempat untuk mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat untuk mencegar mewabahnya virus Covid-19.

''Bupati dan wali kota kita ingatkan untuk memberikan laporan secara berkala kepada Gubernur Riau dan Menteri Kesehatan terkait kemajuan dan perkembangan PSBB di wilayahnya,'' pinta Syamsuar. 

Sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan, Syamsuar menyebutkan surat keputusan itu ditandaatangani oleh Menteri kesehatan Terswan Agus Putranto terhitung hari ini, Selasa (12/5/2020). 

Selain Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Dumai, Kota Pekanbaru juga sudah melaksanakan PSBB terhitung April 2020 yang lalu. Saat ini, Pemko Pekanbaru sudah melaksanakan perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayahnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index