JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yenny Sucipto membantah adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Dikatakan dia, Sebenarnya tidak ada kenaikan. Yang ada hanya subsidi.
"42.000 itu peserta itu tetap membayar 25.500, kemudian disubsidi di tahun 2020 sampai akhir tahun itu 16.500. Jadi APBN itu sudah menyiapkan subsidi bantuan iur Rp3,1 triliun," kata Yenny.
Ini yang kemudian, dikatakan dia harus dia sampaikan. karena titik tekannya, peserta tetap mendapat layanan dan kalau tidak mampu bisa pindah ke kelas III.
''Ini bisa diurus ke pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang akan mengusulkan bantuan mandiri itu,'' kata dia dalam dialog Kompas TV yang dilaksanakan Kamis (14/5/2020).
Dikatakan Yeni Sucipto, kebijakan ini diambil pemerintah guna menjamin keberlangungan operasional BPJS.
Tapi perlu pemahaman secara utuh sebenarnya dalam menguliti Perpres 64 tahun 2020 ini.
Bicara soal perbaikan ekosistem dalam memperbaiki kepesertaan, skema, cakupan pelayanan dan kemampuan masyarakat.
Nah ini yang saya maksud harus memakai pemahaman yang secara utuh. Dalam paradigma perpres ini ada 4 aspek di dalamnya.
pertama bicara bicara dasar pertimbangan putusan MA, soal paradigma, soal layanan tepat waktu berkualitas, bicara soal negara memiliki fiscal space dan bicara tentang keadilan sosial.
Kemudian soal arah ekosistem
Arah ekosistem ini ada tiga hal. Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib.
kedua manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan fasilitas rawat inap yang standard sesuai UU 40 tahun 2004,
Ketiga adalah review iuran manfaat. yang ketiga ini kan bicara tentang kebijakan tarif.
Sebenarnya debatablenya kan begini, kenaikan dalam hal ini ada di PU dan PP di kelas III, ada kenaikan di Rp42.000.
Sebenarnya tidak ada kenaikan. Yang ada hanya subsidi.
"42.000 itu peserta itu tetap membayar 25.500, kemudian disubsidi di tahun 2020 sampai akhir tahun itu 16.500. Jadi APBN itu sudah menyiapkan subsidi bantuan iur Rp3,1 triliun," kata Yenny.
Penjelasan Yenny ini langsung mendapat sorotan dari politisi PAN di Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay.
''Saya mau bantah dulu. Siapa bilang tidak ada kenaikan. Ya kenaikan dong, namanya juga Perpres tentang kenaikan,'' kata dia.
''Coba lihat, betul ada subsidi untuk tahun 2020 antara Juli sampai Desember. Tapi coba lihat per Januari 2021 dalam Pepres yang sama ada kenaikan, rakyat membayar Rp35.000 bukan Rp25.500, subsidinya hanya Rp7.000,'' kata dia.
Berarti, sambung Saleh Daulay, ada kenaikan Rp9.500. ''Jadi jangan anggap kita ini orang bodoh juga soal hitung-hitung ini,'' tegas dia.
Katakan, dalam satu keluarga ada 5 orang yang harus terdaftar di BPJS karena menurut undang-undang semua diwajibkan terdaftar BPJS.
''Kalau 5 orang dikali Rp35.000, artinya per bulan harus membayar Rp175.000 satu keluarga per bulan, sakit atau sehat menggunakan kartu atau tidak menggunakan kartu tetap harus membayar. Bayangkan sanggup nggak mereka untuk membayar,'' kritik dia.
''Di tempat saya banyak yang tidak sanggup. Siapa bilang tak ada kenaikan. Itu yang kita proses. Jadi jangan dianggap kita tak bisa membaca perpres ini.
Lebih jauh, Saleh menyebutkan, banyak masalah yang sudah disampaikan DPR RI pada pemerintah. ''Sebelum pandemi ini, kita sudah menolak rencana kenaikan. Apalagi ditambah dengan ada pandemi ini,'' lanjut dia.
Kemudian, sambung Saleh lagi, soal pendataan yang dianggap belum lengkap. ''Ada masyarakat yang miskin tapi tak dapat PBI, Ada masyarakat yangm mampu tapi justru dapat PBI. Ada anggota DPR, teman saya di komisi IX dapat PBI, artinya kan ada pendataan yang tidak tepat dan pemerintah perlu perbaiki dahulu,'' kata dia.(R04)

