Wakil Wali Kota Bogor Sindir Anies Larang Warga Keluar Masuk Jakarta, ''Memang Diperiksa? Kan Nggak Juga...''

Wakil Wali Kota Bogor Sindir Anies Larang Warga Keluar Masuk Jakarta, ''Memang Diperiksa? Kan Nggak Juga...''
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

BOGOR (RIAUSKY.COM)-  Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim angkat bicara terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang warga yang bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta. 

Dia menilai saat ini masyarakat dibuat rancu dengan aturan baru yang muncul.

"Pertanyaan saya kalau kita masuk DKI memang diperiksa? Kan nggak juga. Sekarang ini orang sudah rancu, dengan PSBB yang delapan yang dikecualikan saja kan orang sudah bingung, ditambah lagi statement-statement relaksasi lah, boleh ini lah, boleh itu, orang tambah bingung," kata Dedie dilansir dari detik.com, Sabtu (16/5/2020).

Dedie berharap setiap daerah bisa fokus ke pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masing-masing dan saling menyesuaikan terkait aturan.

"Jadi artinya kita fokus saja ke PSBB-nya masing-masing menyesuaikan satu kota dengan yang lain, tetapi tidak lagi menambah aturan-aturan baru yang cenderung memberatkan," tambahnya.

Dedie mengatakan tidak akan menerapkan aturan ketat seperti DKI Jakarta terkait pembatasan keluar-masuk wilayah. 

Dia mengatakan masih ada sejumlah kendala untuk melaksanakan aturan seperti itu.

"Kalau Bogor secara khusus tidak menerapkan aturan bahwa orang keluar-masuk itu harus lapor. Pertama, pintu masuknya ini banyak sekali ya dan kemampuan kita untuk mengontrol juga kelihatannya nggak terlalu solid," ujar Dedie.

Kendati demikian, Dedie tetap mengimbau warganya untuk tidak mudik lokal. Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan penjagaan di setiap check point.

"Untuk larangan mudik itu tetap kita berlakukan. Kan di check point kita tetap lakukan penjagaan dari tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub itu terus kita lakukan sampai dengan hari ini dengan operasi ketupat. Tetapi tidak secara spesifik seperti Jakarta bikin aturan harus pakai barcode segala macam, kita nggak sejauh itu," ujar Dedie.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5).


Langkah Kepolisian
Terkait Dengan adanya kebijakan terbaru itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperkuat pengamanan dan penjagaan.

"Nanti rencana akan diperkuat dari Satpol PP dan Dishub DKI, khususnya terkait dengan Pergub No 47 Tahun 2020 yang baru keluar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Sambodo mengatakan pihaknya akan memperkuat penyekatan dan penjagaan di titik-titik perbatasan Jabodetabek. Tidak hanya itu, pengamanan juga diperkuat di jalur arteri dalam kota.(R04)

 

Sumber Berita: detik.com
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional