Seharusnya Berangkat 25 Juni, DPR Desak Menteri Agama Segera Ambil Keputusan Soal Haji

Seharusnya Berangkat 25 Juni, DPR Desak Menteri Agama  Segera Ambil Keputusan Soal Haji
Ace Hasan Syadzily

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mendesak Menteri Agama, Fachrul Razi untuk segera mengambil keputusan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

"Saya mendesak kepada Menteri Agama untuk mengambil kebijakan soal haji ini lebih cepat lebih baik,'' kata dia. 

Rencananya, jamaah Indonesia seharusnya berangkat tanggal 25 Juni.

Ace mengungkapkan, sebelum diambil keputusan, Menteri Agama akan rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII. Hal tersebut sebagaimana dengan komitmen Kementerian Agama kepada Komisi VIII yang akan mengumumkan penyelenggaraan haji 2020 pada awal Juni 2020.

"Keputusan penyelenggaraan haji ini harus segera ditetapkan. Kenapa harus diputuskan saat ini? Karena jika mengambil keputusan untuk memberangkatkan, membutuhkan persiapan semaksimal mungkin, dengan memperhatikan keselamatan, dan kesehatan calon jamaah haji Indonesia agar tidak tertular Covid-19," ucap dia.

Ace mengatakan, Indonesia merupakan negara muslim terbesar yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi. Untuk itu, diperlukan persiapan yang maksimal untuk memastikan kesehatan dan keselamatan calon jamaah.

Selain itu, sebagian latar belakang usia calon jamaah haji Indonesia di atas 50 tahun. Usia tersebut sangat rentan terpapar virus Covid-19.

Di samping itu, nantinya pembiayaan penyelenggaraan haji juga harus dihitung ulang, yang menyesuaikan dengan protokol Covid-19 baik pada sektor transportasi, pemondokan, katering dan lain-lain. "Saya meyakini pasti akan mengalami kenaikan pembiayaan yang jauh berbeda," kata dia.

Menurut Ace, jika kemungkinan tahun ini tidak mengirimkan calon jemaah haji, seperti keputusan yang telah diambil Singapura, maka Pemerintah harus melakukan tindakan selanjutnya. Di antaranya, pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syari, mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. 
Seberapa daruratnya, sehingga Pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji.

Pemerintah harus meminta pendapat para Ulama dan tokoh-tokoh agama serta ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul 'Ulama (NU), Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syari-nya.

Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji, sudah pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. Untuk itu sudah ada pengalaman tidak mengirimkan jamaah haji bagi Indonesia.

Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini, jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu.

"Prinsipnya bagi kami, Pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi," kata Ace.(R04)

 

Sumber Berita: ihram.co.id/ republika.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index