Toke Obat Dirampok di Ibul dan Menggala, Dipukuli Diancam Senjata Api, Otak Pelakunya Tertangkap, Ternyata....

Toke Obat Dirampok di Ibul dan Menggala, Dipukuli Diancam Senjata Api, Otak Pelakunya Tertangkap, Ternyata....
Ekspose penangkapan lima pelaku perampokan terhadap toke obat di Rokan Hilir. Foto: dumaiposnews

UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM)-  Aksi perampokan menimpa dua toke obat bernama Benggie dan Tantono Alias Aju (41) di wilayah Pematang Ibul dan Menggala, Rokan Hilir. 

Keduanya dijarah ratusan juta  dalam dua kali aksi yang dilakukan oleh enam kawanan perampok bersenjata api dan menggunakan senjata tajam.

Namun, siap sangka, perampokan tersebut dengan cepat terungkap, setelah polisi berhasil menginterogasi orang dekat keduanya, yakni RH yang sehari-hari  adalah sopir dari Tantono .

Dari pemeriksaan RH inilah, kemudian polisi berhasil mengungkap empat orang kawanan rampok lainnya, masing-masing DR (28), PR (41), SM (32) dan RY ((26).

Adapun seorang tersangka lainnya, yakni JF masih dalam pengejaran aparat kepolisian Rokan Hilir. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat ekspose  di Mapolres Rokan Hilir, Selasa (2/6/2020)  menyebutkan, dari penjelasan pelaku, aksi perampokan  tersebut sudah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Dikatakan Kapolres, mereka  melakukan aksi penjarahan terhadap toke obat  Benggie dan Tantono  dua kali dalam kurun waktu kurang dari seminggu di wilayah hukum Rokan Hilir. 

Aksi perampokan pertama  dilakukan Sabtu, 16 Mei 2020 sekira pukul 15.30 Wib dimana tersangka RH yang tidak lain adalah merupakan supir korban Tantono Alias Aju (41) warga jalan Imam Munandar Simpang Riset Kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah bertemu dengan tersangka SM dan JF (DPO) di Cikampak, kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Sumut dan merencanakan perampokan terhadap korban Tantono Alias Aju dan Benggie.

Setelah disepakati, selanjutnya kelima tersangka, yakni masing-masing RH, SM, JF, PR, dan RY berangkat menuju jalan lintas manggala dan tiba sekira jam 20.30 Wib.

Saat berada di jalan yang mengalami kerusakan tepatnya di jalan lintas Manggala maka tersangka RH menunjukkan Mobil korban  Benggie. 

Selanjutnya para kawanan pelaku melakukan perampokan terhadap Benggie dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 26 juta 

Selanjutnya pada hari Kamis, 21 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib tersangka RH menghubungi tersangka SM, JF (DPO), PR, RY dan DR.

Dimana saat itu tersangka RH menyebutkan, bahwa dirinya bersama dengan tokenya, yakni Tantono alias Aju sedang mengutip uang di Kepenghuluan Manggala Kecamatan Tanah Putih.

Atas pemberitahuan tersebut maka, tersangka SM, JF (DPO), PR, RY, dan DR datang ke tempat dimaksud dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam nopol BK 1006 UN.

Dan sekira pukul 18.30 Wib tersangka SM, JF (DPO), PR, RY dan DR mencegat mobil Colt Diesel nopol BM 8026 PB yang dibawa oleh tersangka RH bersama korban Tantono alias Aju.

Dan setelah mobil tersebut berhenti, kemudian tersangka SM menodongkan Senpi rakitan dan tersangka JF (DPO) menodongkan belati kearah korban dan tersangka RH.

Selanjutnya, tersangka PR mengikat tersangka RH dan korban Tantono alias Aju dengan menggunakan lakban lalu memukuli korban. Kemudian, tersangka RH dan Tantono alias Aju dibuang diwilayah kebun PT Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut.

Sementara barang milik korban berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp 61.500.000, 1 unit mobil Colt Diesel nopol BM 8026 PB, barang kelontong dan obat- obatan diambil oleh para kawanan pelaku.

Dari laporan korban, akhirnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan tidak lama berselang dari kejadian itu, akhirnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni supir korban Tantono alias Aju, RH dan DR.

Dari keterangan kedua tersangka itu, kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya dari Sumatera Utara.

” Sejauh ini kita terus dalami kasusnya dan selain itu juga kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka JF,” jelas Nurhadi.

Dalam penangkapan ini, selain menangkap lima dari enam terduga pelaku,  tim Reskrim Polres Rokan Hilir juga turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang digunakan oleh kawanan pelaku rampok bersenpi itu.

Diantara barang bukti itu masing-masing satu pucuk senpi rakitan menyerupai Revolver, satu unit mobil Colt Diesel warna kuning nopol BM 8026 PB, uang Rp 500.000, satu unit HP Advan Hamer 4 kotak obat Ampicilin, 3 kotak obat Unigin 3 kotak obat Kalmicetine, 1 unit HP Xiaomi warna hitam, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit HP Samsung warna biru, satu helai baju kaos warna merah, satu buah masker merah, Uang Rp 450.000, tas coklat polo expert dan bekas lakban dari TKP.(R05)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional