KLARIFIKASI BERITA: Soal Pemblokiran Internet di Papua, Putusan PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf

KLARIFIKASI BERITA: Soal Pemblokiran Internet di Papua, Putusan PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf
Ilustrasi/net

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait dengan pemberitaan kami sebelumnya dengan judul "Gara-gara Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Meminta Maaf Terbuka", kami membuat klarifikasi berita karena ada kekeliruan dalam mengutip sumber informasi.

Dalam pemberitaan kami tersebut, PTUN mengeluarkan keputusan atas gugatan terhadap tindakan Presiden dan Menteri Kominfo memperlambat akses dan memutus akses hubungan internet di Papua di masa krisis Papua Agustus – September 2019.

Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis independen (AJI) dan Pembela kebebasan Berekspresi Asia Ttenggara (SAFEnet).

PTUN memutuskan tindakan keputusan Presiden dan Menkominfo memperlambat dan memutus akses internet di Papua adalah tindakan melanggar hukum. Presiden dan Menkominfo juga harus membayar biaya perkara sekitar Rp 457 ribu.

Namun, dalam pemberitaan tersebut termuat soal kewajiban bagi pemerintah untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia. Padahal, dalam amar keputusan PTUN, tidak tercatat adanya kewajiban untuk meminta maaf secara terbuka.

Atas nama redaksi RIAUSKY.COM, kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pemberitaan tersebut dan kami sudah merubah judul dan isi berita tersebut. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional