Pemkab Siak Sediakan Layanan Rapid Test dan Surat Bebas Covid-19 di RSUD Tengku Rafian

Pemkab Siak Sediakan Layanan Rapid Test dan Surat Bebas Covid-19 di RSUD Tengku Rafian
Salah seorang tenaga medis memberikan arahan pada masyarakat yang berkunjung ke RSUD Tengku Rafian di masa pandemi COvid-19.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan rapid test guna mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 

Surat tersebut terutama diberikan kepada masyarakat yang memerlukan untuk bisa melaksanakan tugas atau bepergian ke daerah lain dikarenakan situasi yang dibutuhkan dan mendesak. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Siak dr Tonny Chandra akhir pekan lalu kepada wartawan di Siak. 

Dikatakan dr. Tonny, saat ini memang ada kewajiban bagi masyarakat yang  hendak bepergian ke luar daerah untuk memiliki Surat Bebas Covid-19. Karena itulah, bagi masyarakat Siak yang memerlukan, bisa mengurus melalui fasilitas kesehatan terdekat. Untuk di Kota Siak bisa dilakukan di RSUD Tengku Rafian. 

''Ada imbauan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), khususnya dari Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, bagi masyarakat yang ingin bepergian dapat mengurus izin surat keterangan sehat (bebas Covid-19) di Rumah Sakit (RS). Adapun bagi masyarakat Kabupaten Siak yang ingin bepergian ke luar kota atau luar daerah juga bisa mengurus surat keterangan sehat tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak,'' papar dr Tonny.

Lebih lanjut dr Tonny menjelaskan, adapun bagi masyarakat yang ingin mengurus surat izin keterangan sehat (bebas Covid-19) itu, nantinya akan dilakukan rapid test oleh petugas medis.

“Masyarakat yang mengurus izin surat keterangan sehat akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, termasuk di rapid test. Nah, dari hasil rapid test itulah nantinya akan diketahui riwayat kesehatan dari warga apakah bebas covid atau tidak . Bagi warga yang hasil tes nya positif, maka akan dilakukan penanganan sesuai dengan standar  penanganan Covid-19,'' kata dia. 

Disamping itu, lanjut dr Tonny, pihaknya juga tengah mengupayakan agar pengurusan surat izin keterangan sehat dan bepergian ini bisa dilakukan di Puskesmas-puskesmas yang ada di setiap kecamatan.

“Kami juga mengupayakan agar izin surat keterangan sehat ini bisa dikeluarkan di Puskesmas, hal ini untuk mempermudah masyarakat setempat mendapatkan surat keterangan tersebut,” paparnya lagi.

Terkait dilakukannya pemeriksaan rapid test terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat untuk bepergian tersebut, pihak Diskes Siak dengan tegas mengatakan bahwa biayanya disesuaikan dengan  tarif pemerintah.(advertorial pemkab siak)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index